peraturan daerah - pembentukan lembaga
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2019/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah dicabutnya Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 2005 tentang Kelurahan, yang dijadikan sebagai
landasan hukum dalam penetapan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, maka
perlu mencabut Peraturan Daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
- Peraturan daerah ini mengatur tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten banjarnegara nomor 6 tahun 2013 tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
- 4 hal
|