Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Personil Kecamatan Penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang pedoman pelayanan administrasi terpadu kecamatan, perlu menetapkan peraturan bupati tentang uraian tugas personil kecamatan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.34 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.38 Tahun 2007, PP No.19 Tahun 2008, Permendagri No.4 Tahun 2010, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.8 Tahun 2008, Perbup No.3 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Penyelenggara paten; Uraian Tugas; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan hukum dan penegakan peraturan daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,telah diatur keberadaan dan kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 45 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan serta guna mengoptimalkan kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 45 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu diganti.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 (6) ; UU No.9 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.2 Tahun 2002; UU No 5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakir kali dengan UU No.9 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakir kali dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.6 Tahun 2010; PP No.53 Tahun 2010; PP No.43 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.11 Tahun 2009; Permen Hukum dan HAM No.M.HH01.AH.09.01 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah masing-masing.
Pejabat PPNS mempunyai tugas melaksanakan penyidikan tindak pidana pelanggaran peraturan daerah yang termasuk dalam lingkup kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
Peraturan yang di cabut Perda Kota Jambi No.54 TAhun 2002
14 halaman/ lampiran 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa pemerintahan daerah berwenang mengatur sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
serta dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah
khususnya pelaksanaan otonomi daerah dan pelayanan
kepada masyarakat yang lebih berdayaguna dan
berhasilguna, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Kudus; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat
perubahan ketentuan pengaturan urusan pemerintahan
sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kudus tidak
sesuai lagi; bahwa pengaturan urusan pemerintahan daerah telah
dituangkan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga tidak
perlu ditindaklanjuti dengan pengaturan dalam Peraturan
Daerah; bahwa dalam rangka deregulasi kebijakan guna menghindari
terjadinya ketidakharmonisan pengaturan urusan
pemerintahan daerah di Kabupaten Kudus, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Kudus perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Kudus;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kudus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008 dicabut.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 6, LLBPHN : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penundjukkan Pedjabat jang Mendjalankan Pekerdjaan Djabatan Presiden Selama Presiden Republik Indonesia Melakukan Perdjalanan Dinas ke Negara-Negara Australia, New Zealand dan Philipina
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perubahan atas Peraturan Walikota No. 3 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Walikota dibidang Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solok
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2019 No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No. 3 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Walikota dibidang Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solok
ABSTRAK:
untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam melaksanakan Pendelegasian Wewenang Walikota dibidang perizinan maka diperlukan pengaturan tentang perubahan pendelegasian wewenang Walikota dibidang perizinan
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, PP No. 96 Tahun 2012, Perpres No. 97 Tahun 2014, Permendagri No. 8 Tahun 1970, PermenPAN No. 63 Tahun 2003
Ketentuan dalam Pasal 4 Perwako No. 3 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Walikota di Bidang Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
Undang-undang (UU) tentang Penyerahan Tugas-Tugas Pemerintah Pusat dalam Bidang Pemerintahan Umum, Perbantuan Pegawai Negeri dan Penyerahan Keuangannya, Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan dan sejalandenganpelaksanaan"Undang-undangtentangPokok-pokokPemerintahan Daerah" 1956, maka perlu diatur penyerahan tugas-tugasPemerintah Pusat dalam bidang pemerintahan umum, perbantuanpegawai negeri dan penyerahan keuangannya, mepada PemerintahDaerah
a.pasal-pasal 1 ayat (1), 89, 131 dan 132 jo 142 Undang-undang DasarSementara republik Indonesia;b.pasal-pasal 31, 32 dan 55 Undang-undang tentang Pokok-pokokPemerintahan Daerah 1956 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6);c.Undang-No. 10 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 22)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TENTANG TUGAS-TUGAS YANG DISERAHKAN KEPADAPEMERINTAH DAERAH
BAB III TENTANG PENYERAHAN PEGAWAI.
BAB IV TUGAS PEMBANTUAN PEMERINTAH DAERAH.
BAB V TENTANG PEMBIAYAAN PERBANTUAN.
BAB VI ATURAN PELAKSANAAN DAN PERALIHAN
PENUTUP.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah secara daerah demi daerah atau secara
lain.
-
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Bidang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan perizinan
dan non perizinan secara cepat, murah, mudah,
transparan, serta meningkatkan hak-hak masyarakat
terhadap pelayanan yang prim.a, dipandang perlu untuk
mendelegasikan wewenang perizinan dan non perizinan
kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Magelang; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam
rangka mendekatkan serta memperpendek proses
pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat,
mudah, transparan, pasti, dan terjangkau dilaksanakan
suatu pelayanan terpadu satu pintu;
Dasar Hukum dari Peraturan Waliktota ini adalah : UU No 17 tahun 1950; UU No 25 tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : pendelegasian wewenang bidang perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Keputusan Walikota
Magelang Nomor 068.2/64/ 112 Tahun 2008 tentang Penetapan Jenis-jenis
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang Dikelola oleh Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu Kota Magelang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penunjukan Sebagai Ketua/Ketua Pengganti, Hakim, Oditur/Oditur Pengganti/Panitera/Panitia Pengganti Mahkamah Militer Luar Biasa Dalam Memeriksa Perkara CH. R. Soumokil dan Kawan-Kawan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 1964.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat