pendelegasian - wewenang
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2019 No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No. 3 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Walikota dibidang Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solok
ABSTRAK: |
- untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam melaksanakan Pendelegasian Wewenang Walikota dibidang perizinan maka diperlukan pengaturan tentang perubahan pendelegasian wewenang Walikota dibidang perizinan
- UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, PP No. 96 Tahun 2012, Perpres No. 97 Tahun 2014, Permendagri No. 8 Tahun 1970, PermenPAN No. 63 Tahun 2003
- Ketentuan dalam Pasal 4 Perwako No. 3 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Walikota di Bidang Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
- Perwako No. 3 Tahun 2017
- 5 Hlm
|