Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Retribusi Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Guna memberikan pedoman yang lebih konkrit dan terarah dalam pengaturan perizinan penyelenggaraan reklame, sebagai upaya pemantauan, pengawasan dan pengendalian yang meliputi penataan, pengaturan dan penertiban titik lokasi serta tata cara pemasangan reklame yang baik dan benar, perlu dilakukan pembinaan melalui pemberian perizinan penyelenggaraan reklame. Perda Nomor 16 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Reklame, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan saat ini, maka perlu dilakukan pembaharuan dan penyempurnaan dengan menetapkan Perda baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1998 sebagaimana diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan dan retribusi penyelenggaraan reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut
bentuk, susunan dan atau corak ragamnya dimaksudkan untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan,
menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa, usaha seseorang atau badan yang diselenggarakan / ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah. Penyelenggaraan Reklame adalah suatu kegiatan pelaksanaan pendirian / pemasangan / pembuatan reklame dan atau media reklame pada lokasi yang hendak didirikan reklame dan/atau media reklame oleh Penyelenggara Reklame.
Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) adalah Izin untuk menyelenggarakan Reklame dengan jangka waktu tertentu, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Izin Mendirikan Media Reklame (IMMR) adalah izin untuk mendirikan atau membuat atau memasang media/bangunan dalam rangka penyelenggaraan reklame dalam wilayah Kota Palembang yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dimana IMMR ini berlaku juga bagi rangka reklame yang saat ini sudah terpasang sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini. Retribusi Penyelenggaraan Reklame adalah biaya yang dipungut atas pemberian IPR dan/atau IMMR. Diatur tentang maksud dan tujuan, perizinan, perusahaan jasa periklanan dan/atau biro reklame sebagai penyelenggara reklame, lokasi reklame, kewajiban dan larangan, jenis, objek dan subjek retribusi izin penyelenggaraan reklame, ketentuan retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terhutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan retribusi, sanksi administrasi, sanksi operasional, tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan retribusi, keberatan atas penetapan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan, kadaluarsa penagihan, tata cara penyetoran retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Reklame
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyatukan pemahaman tentang arti dan makna dari Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menyusun Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang sesuai dengan Standart Akutansi Pemerintah; Bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan salah satu dokumen yang dipersiapkan dan disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka untuk mengetahui tentang kemajuan dan kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2003;
Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2004;
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
PERHITUNGAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH; BAB III
SISTEMATIKA PENYUSUNAN; BAB IV
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2004.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2004/NO.31 Seri E Nomor 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya kebutuhan air minum dan dalam
rangka meningkatkan pelayanan serta pengolahan sarana dan prasarana
penyediaan air bersih berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan,
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 10 Tahun
1990 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II
Sragen dipandang sudah tidak relevan lagi, sehingga perlu dicabut dan
disesuaikan; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 11 tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1998; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2000; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, visi dan misi, sifat, tujuan dan lapangan usaha, modal, pengelolaan, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, tahun buku, pengelolaan pelanggan PDAM, kerjsama, pembubaran, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 10 tahun 1990 dicabut.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penyesuaian terhadap target penerimaan daerah dan karena adanya kebutuhan mendesak yang belum teranggarkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 01 Tahun 2004 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2004 maka perlu diadakan perubahan arah dan kebijakan urnum serta strategi dan prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nornor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2001; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 01 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2004 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 01 Tahun 2004 diubah
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 8 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PERHUBUNGAN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2004/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; tentang Pemerintagan Daerah maka Perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Hari ;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efketifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999.
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan; Meliputi; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penataan Berkas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tercapainya tujuan kearsipan secara efektif dan efisien maka arsip harus dikelola dengan baik; bahwa agara manajemen arsip dapat memberikan manfaat, menghemat ruangan, menghindari salah berkas (mistile), penemuan arsip lebih cepat, mengurangi biaya untuk perlengkapan arsip, menjamin kesesuaian dengan peraturan hukum yang berlaku serta mengendalikan arsip, maka perlu adanya pedoman penataan berkas; bahwa untuk maksud tersebut,, agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna maka perlu diatur dengan Keputusan Bupati
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1971; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 34 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 30 Tahun 1979; Keputusan GUbernur Jawa Tengah No. 108 Tahun 2003
PERBUP ini mengatur tentang Pedoman penataan berkas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2004.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 8 Tahun 2004
Retribusi - Pelayanan - Kesehatan - pada Unit Pelaksana - Teknis Dinas Kesehatan
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat khususnya pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Poliklinik Desa, Bidan Desa dan Laboratorium dipandang perlu menyesuaikan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kab. Merangin; Tarif Retribusi yang diatur dalam Perda Kab. Merangin No. 11 Tahun 2000 tentang Pelayanan Kesehatan pada UPT Dinas Kesehatan tidak sesuai lagi dengan keadaan dan Perkembangan harga obat-obatan, serta bahan habis pakai; Untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
UU No. 7 Tahun 1965 dengan mengubah UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 1963; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahu 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 7 Tahun 1997; PP Np. 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden RI No. 44 Tahun 1999; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan Dalam Negeri No. 48/ Menkes/ II/ 1998 dan No. 10 Tahun 1988.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan, yang meliputi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dalam Penetapan Retribusi; Ketentuan Pelayanan; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2004.
15 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjaga ketertiban perben gkelan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, maka perlu dibina dan diatur pemberian izin bengkel umum kendaraan bermotor dalam suatu Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
Retribusi Izin Perbengkelan sebagai pembayaran atas pemberian izin Perbengkelan yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan dan SKRD mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2004.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2004
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2004
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2004/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena adanya penambahan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang di tetapkan dengan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002; Perda Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2004; Keputusan DPRD Kabupaten Boalemo; Perda Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2004.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat