Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2004

Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2003

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH; BAB III SISTEMATIKA PENYUSUNAN; BAB IV KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2003
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
13 Mei 2004
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2004
Tanggal Berlaku
13 Mei 2004
Sumber
LD.2004/8 Seri E
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 416 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan