Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, dan Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;
Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penyelenggaraan bantuan hukum;
b. pemberian bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi;
c. hak dan kewajiban;
d. tata cara permohonan bantuan hukum;
e. pelaksanaan pemberian bantuan hukum;
f. pembayaran dana bantuan hukum;
g. pengawasan;
h. larangan;
i. Sanksi Administrasi; dan
j. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2016 Nomor 109
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 18 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 48 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 16 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 83 Tahun 2008, PP No. 42 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Dimuat tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban, persyaratan, tata cara pengajuan permohonan dan tata kerja, larangan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah merupakan wujud aspirasi
masyarakat di daerah yang berdasarkan pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945; bahwa dalam rangka tertib administrasi pembentukan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap, perlu di dukung
dengan tata cara pembentukan yang pasti, baku dengan
standar yang mengikat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan Pasal
17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
menyebutkan bahwa tata cara penyusunan Program
Pembentukan Peraturan Daerah diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program
Pembentukan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Asas, Penyusunan Propemperda, Pembiayaan, Penyebarluasan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan merupakan masalah multidimensi dan multisektor dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat, martabat dan hak asasi manusia serta dapat menghambat upaya terwujudnya kesejahteraan umum sebagaimana tujuan Negara Republik Indonesia yang tercantum pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 ten tang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya memberikan bantuan kepada masyarakat miskin di Kabupaten Jombang, diperlukan adanya pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah yang dapat mengikat semua pihak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Batuan Hukum kepada Masyarakat Miskin di Kabupaten Jombang.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nornor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 ten tang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas dan tujuan penyelenggaraan bantuan hukum;
3. Ruang Lingkup;
4. Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
5. Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum;
6. Syarat dan Tata cara pemberian bantuan hukum;
7. Pendanaan;
8. Pertanggungjawaban;
9. Pengawasan;
10. Larangan;
11. Sanksi Administratif;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin
ABSTRAK:
Bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan , jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil Dan ketidakberdayaan masyarakat miskin dalam menghadapi permasalahan hukum Dan berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2011 daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum yang teratur maka perlu membentuk Perda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 42 Tahun 2013; Permen Hukum Dan HAM No. 10 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah Dan Pemerintah Desa, Persyaratan Hak Dan Kewajiban, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Pendanaan, Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
43 Hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023
Tata Cara - Pemberian Keterangan - Perselisihan Hasil - Mahkamah Konstitusi - perubahan
2023
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 10, BN 2023 (706) : 9 Halaman, jdih.bawaslu.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi
ABSTRAK:
Berdasarkan evaluasi tekait dengan teknis pemberian keterangan tertulis bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam perselisihan hasil pemilihan umum dan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai keterangan tertulis dalam perselisihan hasil pemilihan umum dan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Mahkamah Konstitusi.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2015; UU Nomor 7 Tahun 2017; Perpres Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu Nomor 22 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 22 Tahun 2018. Selain itu, Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi dihapus.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Peraturan ini mengubah Peraturan BAwaslu Nomor 22 Tahun 2018.
Lampiran file: 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab. Solok Tahun 2019 No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 16 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2004, PP No. 42 Tahun 2013, Permenkumham No. 10 Tahun 2015
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Hak dan Kewajiban
3. Tugas dan wewenang Pemda
4. Bantuan Hukum Litigasi
5. Bantuan Hukum Nonlitigasi
6. Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
7. Pendanaan dan Pelaporan
8. Pembinaan dan Pengawasan
9. Larangan dan Sanksi
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
48 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat