Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas dan tujuan penyelenggaraan bantuan hukum; 3. Ruang Lingkup; 4. Penyelenggaraan Bantuan Hukum; 5. Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum; 6. Syarat dan Tata cara pemberian bantuan hukum; 7. Pendanaan; 8. Pertanggungjawaban; 9. Pengawasan; 10. Larangan; 11. Sanksi Administratif; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat