Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIJUNUNG TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dacrah sebagairnana telah diu bah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nornor 23 Tahun 2014 tcniang Pernerintahan Dacrah , Kopala Daerah rnenyarnpaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada IJPRD dcngan dilarnpiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enarn] bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pcrlu mcnetapkan Peraturan Daerah LenLang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004, Undang- Undang Nornor 23 Tahun 2014, Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 64 Tahun 2014
PERATURAN DAERAH (PERDA) INI MENGATUR TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN ANGGARAN 2020, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT:
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBO berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran;b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. laporan operasional;d. laporan perubahan ekuitas;e. neraca; f. laporan arus kas; dang. catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan kcuangan badan usaha milik daerah / perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
Qanun tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendaptan dan Belanja Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Ganun Kabupaten Aceh Selatan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2020
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 56 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12Tahun 2019; Qanun Aceh Selatan Nomor 8 Tahun 2008; Qanun Aceh Selatan Nomor 2 Tahun 2014; Qanun Aceh Selatan Nomor 6 Tahun 2019; Qanun Aceh Selatan Nomor 1 Tahun 2020; Qanun Aceh Selatan Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam Qanun ini mengatur 13 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 01 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD/01/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan sistem Pengelolaan Air limbah Domestik
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional warga negara yang perlu dijamin dari diwujudkan sebagaimana diamanatkan dalam UU 1945, menjaga dan mempertahankan kualitas air dan peningkatan kualitas air limbah domsetik serta mencegah serta mencegah terjadinya dampak yang dapat merusak lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya, perlu adanya pengaturan pengelolaan air limbah domestik.
Dasar hukum peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945; UU No.11 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.36 Tahun2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang Ruang lingkup, Asas dan tujuan sistem pengelolaan air limbah domestik,tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, peran masyarakat, kerjasama dan kemitraan, Retribusi pelayanan air limbah domestik, lembaga pengelola, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Terdiri dari 29 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 62 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
meningkatkan peran serta umat Islam dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara melalui zakat, infaq dan shodaqoh, maka perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya agar dapat digunakan sebagai sumber dana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat; Instruksi Presiden Nomor 03 Tahun 2014 ten tang Optimalisasi Pengumpulan Zak.at di Kementerian/ Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat at.au Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto; Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52
Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN ZAKAT
BAB III PEMBIAYAAN BAZNAS KOTA TARAKAN DAN PENGGUNAAN HAK AMIL
BAB IV PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENDAYAGUNAAN SERTA PELAPORAN
BAB V PENGELOLAAN INFAK, SEDEKAH DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII PENGHARGAAN
BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IX LARANGAN
BAB X KETENTUAN PIDANA
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala
Desa menyebutkan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa
serentak diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas,
perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara tentang
Pemilihan Pengulu Serentak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonersia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Qanun Aceh Nomor 04 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 22 Tahun 2010.
Qanun ini mengatur 20 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pemilihan Penghulu, BAB III Pemilihan Pengulu Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019, BAB IV Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Pengulu, BAB V Pemilihan Pengulu Antar Waktu Melalui Musyawarah Kute, BAB VI Pembiayaan, BAB VII Ketentuan Peralihan, BAB VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
Dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan turunannya dan bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan air bersih yang berkualitas, peningkatan pendapatan asli daerah dan efektivitas tata kelola perusahaan yang baik.
Dasar hukum peraturan ini UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 71 Tahun 2016, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Permendagri Nomor 118 Tahun 2018
Dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan turunannya. Peraturan ini mengatur mengenai penyempurnaan dan peralihan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi yang meliputi kegiatan, jangka waktu, modal, tarif, organ dan pegawai, rencana bisnis, kerja anggaran laporan dan evaluasi, penggunaan laba, pembubaran, pembinaan dan pengawasan.
Seluruh ketentuan mengenai nama, tata naskah dan hal-hal yang berkaitan dengan nama Perusahaan Daerah Air Minum Jam Gadang diubah menjadi Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
mencabut Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi
106 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 1 Tahun 2021
PENGELUARAN KAS MENDAHULUI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2021 Nomor 01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; belum ditetapkannya peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 dan terdapat pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat mengikat dan wajib dalam rangka kelancaran tugas-tugas Pemerintahan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
UU 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengeluaran Kas mendahului penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
7 Halaman
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021
PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA
2021
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 1, BN. 2021 No. 214, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kapasitas penelitian
nasional dalam membangun daya saing dan kemandirian
bangsa, perlu menyelenggarakan program penguatan
kapasitas penelitian berbasis mobilitas sumber daya
manusia;
b. bahwa penyelenggaraan program penguatan kapasitas
penelitian berbasis mobilitas sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sangat penting
untuk meningkatkan publikasi ilmiah internasional,
invensi dan inovasi, hilirisasi hasil penelitian, dan
membangun jejaring kerja sama penelitian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentangProgram Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis
Mobilitas Sumber Daya Manusia;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 24 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1487);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Program Pascadoktoral; Program Peneliti Tamu; Program Pembantu Peneliti; Tim Reviu; Pengawasan dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralhan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
22 halaman
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat