Qanun ini mengatur 20 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pemilihan Penghulu, BAB III Pemilihan Pengulu Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019, BAB IV Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Pengulu, BAB V Pemilihan Pengulu Antar Waktu Melalui Musyawarah Kute, BAB VI Pembiayaan, BAB VII Ketentuan Peralihan, BAB VIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat