Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan di bidang perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawasan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 35 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 61 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2022
3 Pasal dan 2 halaman lampiran terkait denan SOP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Kayong Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
5 halaman peraturan dan 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 38 Tahun 2015
penyertaan modal-perusahaan daerah purbalingga ventura
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2015/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Purbalingga Ventura Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Purbalingga Ventura, maka Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Purbalingga Ventura sejumlah Rp 250.000.000,(dua ratus lima puluh juta rupiah); bahwa untuk melaksanakan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Purbalingga Ventura, ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Purbalingga Ventura Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2014; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 69 Tahun 2014;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penetapan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Purbalingga ventura Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015, besarnya penambahan Penyertaan Modal, jumlah akhir Penyertaan Modal, pembinaan atas tambahan modal dan mulai berlakunya peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2015.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tambang Batubara Bukit Asam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 1991.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikani
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 1997.
PP No. 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 1999.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 38 Tahun 2016
tata - cara - penanganan - pengaduan - masyarakat - di - bidang - penanaman - modal - dan - pelayanan - perizinan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2016 No. 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 UU No. 25 Tahun 2009 maka perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Penangangan Pengaduan Masyarakat Di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 12 tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jenis Pengaduan Masyarakat, Mekanisme Penyampaian Pengaduan Masyarakat, Penyelenggara Layanan Pengaduan, Sarana Pengaduan Pelayanan Publik, Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pakarya Industri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 1999.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD.2009/NO.11 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Dalam rangka mendodong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, dengna memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil, dan menengah perlu dilakukan penyederhanaan penyelenggaraan perizinan bidang penanaman modal. Sesuai ketentuan Pasal 13 huruf f Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Prov. Sumsel salah satu fungsi Badan Penanaman Modal Daerah adalah pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu sesuai dengan kewenangan provinsi. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 58 Thaun 2005; PP No.5 Tahun 20055; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Perda No. 18 Tahun 2001; Perda No. 18 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2008; Perda No. 15 Tahun 2008; Pergub No. 26 Tahun 2006; Pergub No. 55 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan sasaran, penyelenggaraan pelayanan perizinan penanaman modal terpadu satu pintu, jenis dan waktu pelayanan, tata cara, pengaduan, pembiayaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pelaporan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2009.
15 hlm, Lampiran : 7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat