Materi Pokok Perbup ini adalah: Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha: a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. (1) Perizinan berusaha dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka pelaksanaan Penanaman Modal dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria masing-masing Bidang Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perizinan berusaha dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka Penanaman Modal untuk Bidang Penanaman Usaha keuangan dan Bidang Usaha perbankan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangnya masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat