Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 51 Tahun 2021

Pendelegasian Kewenangan Penyelengaraan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Peraturan ini adlah : Ketentuan Umum ,Maksud dan Tujuan ,Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;Pelaksanaan Perizinan Berusaha,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelengaraan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
20 September 2021
Tanggal Pengundangan
21 September 2021
Tanggal Berlaku
21 September 2021
Sumber
BD.2021/NO.51
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 529 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pendelegasian sebagian wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada kepala dinas penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan