Materi pokok dalam Peraturan ini adlah : Ketentuan Umum ,Maksud dan Tujuan ,Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;Pelaksanaan Perizinan Berusaha,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat