Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 huruf l Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 75 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kewenangan; Andalalin; Tindak Lanjut Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 66 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Kantong Plastik
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang terjaga dengan baik dan berkesinambungan, diperlukan partisipasi berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestariasn lingkungan. Penggunaan kantong plastik telah menjadi permasalahan terhadap lingkungan, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak kurang baik dari kantong plastik secara komprehensif dan terpadu dari hulu agar memberikan rasa aman, bersih dan sehat bagi lingkungan hidup.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 81 Tahun2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang terdiri atas 10 Bab dan 22 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 58 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 18 ayat (3), pasal 19 ayat (2), pasal 20 ayat (7), pasal 24 ayat (4), pasal 40 ayat (2) dan pasal 42 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.18 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.38 Tahun 2007, PP No.27 Tahun 2012, PP No.81 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup; lembaga pengelola; hak; bentuk, ukuran serta letak tempat sampah; perizinan; sanksi administratif; jadwal pembuangan sampah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 33 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme, Prosedur Dan Tata Cara Pemberian Izin Pengguna Pemanfaatan Tanah Dalam Wilayah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2016 tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah serta untuk meningkatkan pelayanan pemberian izin penggunaan pemanfaatan tanah kepada masyarakat.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; Keppres No. 34 Tahun 2003; Permendagri No. 08 Tahun 1993; Permendagri No. 4 Tahun 1996; Permenag dan Permendagri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006; Permen PU No. 41/PRT/M/2007; Permen Perumahan Rakyat No. 11/PERMEN/M/2008; Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permen PU dan PR No. 05/PRT/M/2016; Keputusan Kepala BPN No. 2 Tahun 2003; Keputusan Kepala BPN No. 34 Tahun 2003; Perda Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2014; Perda Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Mekanisme Prosedur dan Tata Cara Pelayanan Pemberian Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah Dalam Wilayah Kota Banjarbaru yang terdiri atas 9 Bab dan 23 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 33 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengujian Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kelestarian lingkungan, dalam setiap kegiatan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan harus dilakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup untuk memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 41 Tahun 1999, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 55 Tahun 2012, Permen.LH No. 5 Tahun 2006, Permen.LH No. 4 Tahun 2009, Permen.LH No. 7 Tahun 2009, Permenhub No. 133 Tahun 2015, Permenhub No. 26 Tahun 2015, Perda No. 3 Tahun 2004, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 4 Tahun 2011, Perda No. 5 Tahun 2013
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Bengkel Pelaksana Pengujian Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Alat Pengujian Emisi, Tanda Memenuhi Ambang Batas Emisi, Pelaksanaan Pengujian Emisi, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG PENGUJIAN AMBANG BATAS EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor Jalan Mulawarman dan Kawasan Jalan Yos Sudarso
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pedoman terhadap
seluruh kegiatan pemanfaatan ruang dan pembangunan di kawasan koridor Jalan Mulawarman dan Jalan Yos Sudarso Kota Tarakan, perlu disusun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor Jalan Mulawarman dan Jalan Yos Sudarso; bahwa untuk memberikan dasar legalitas terhadap Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan dan dalam rangka melaksanakan pengendalian pemanfaatan ruang yang diberlakukan pada bangunan atau kelompok bangunan pada kawasanjblok tertentu agar pengaturan dan penataan fungsi serta letak bangunan dan lingkungan pada koridor Jalan Mulawarman ·dan Jalan Yos Sudarso memiliki pedoman sebagai alat panduan, sehingga tercipta keserasian hubungan aktivitas, tata ruang dan bangunan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan ayat (4) Pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6/PRT/M/2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan ditetapkan dengan Peraturan Walikota; bahwa perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor Jalan Mulawarman dan Kawasan Jalan Yos Sudarso.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6/PRT/M/2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL); Peraturan Daerah KotaTarakan Nomor 04 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota TarakanTahun 2012- 2032; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung.
Pengaturan Pemanfaatan Ruang, Aturan Ketinggian Bangunan dan Tata Letak, Estetika dan Karakter Bangunan, Pengelolaan Lingkungan, Infrastruktur Pendukung, Pengawasan dan Penegakan Aturan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 28 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kota Kediri No 10 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2), Pasal 17, Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) ;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576) ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305);
6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Lintas Sektor dan Dunia Usaha;
7. Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan; dan
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4);
9. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 37);
Perusahaan yang diwajibkan untuk melaksanakan TSP adalah :
a. perusahaan yang berstatus perseroan, baik perusahaan milik swasta maupun milik negara dan/atau milik pemerintah daerah;
b. perusahaan yang menjalankan usaha dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam; dan
c. perusahaan berskala usaha menengah keatas yaitu memiliki omzet paling sedikit Rp 2.500.000 .000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) pertahun.
Perusahaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan TSP sesuai dengan kemampuan perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2016.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat