Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kewenangan; Andalalin; Tindak Lanjut Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat