Peraturan ini mengatur tentang Mekanisme Prosedur dan Tata Cara Pelayanan Pemberian Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah Dalam Wilayah Kota Banjarbaru yang terdiri atas 9 Bab dan 23 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat