Perusahaan yang diwajibkan untuk melaksanakan TSP adalah : a. perusahaan yang berstatus perseroan, baik perusahaan milik swasta maupun milik negara dan/atau milik pemerintah daerah; b. perusahaan yang menjalankan usaha dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam; dan c. perusahaan berskala usaha menengah keatas yaitu memiliki omzet paling sedikit Rp 2.500.000 .000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) pertahun. Perusahaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan TSP sesuai dengan kemampuan perusahaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat