Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 28 Tahun 2016

Peraturan Pelaksanaan Perda Kota Kediri No 10 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perusahaan yang diwajibkan untuk melaksanakan TSP adalah : a. perusahaan yang berstatus perseroan, baik perusahaan milik swasta maupun milik negara dan/atau milik pemerintah daerah; b. perusahaan yang menjalankan usaha dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam; dan c. perusahaan berskala usaha menengah keatas yaitu memiliki omzet paling sedikit Rp 2.500.000 .000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) pertahun. Perusahaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan TSP sesuai dengan kemampuan perusahaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 28 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kota Kediri No 10 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
13 September 2016
Tanggal Pengundangan
13 September 2016
Tanggal Berlaku
13 September 2016
Sumber
BD No 29
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 800 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan