Pedoman Daftar Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, LD.2011/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Daftar Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan berinvestasi di bidang penanaman modal di wilayah Kabupaten Tangerang, diperlukan pemberian data dan informasi tentang Daftar Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, perlu disusun Pedoman Daftar Bidang Usaha Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal melalui Peraturan Bupati;
1. UU No. 23 Tahun 2000 ;2. UU No. 17 Tahun 2003 ;3. UU No. 15 Tahun 2004
;4. UU No. 32 Tahun 2004;5. UU No. 33 Tahun 2004 ;6. UU No. 25 Tahun 2007
;7. UU No. 40 Tahun 2007 ;8. UU No. 20 Tahun 2008 ;9. UU No. 10 Tahun 2009 ;10. UU No. 12 Tahun 2011 ;11. PP No. 44 Tahun 1997 ;12. PP No. 58 Tahun 2005
;13. PP No. 38 Tahun 2007 ;14. PP No. 1 Tahun 2008 ;15. PP No. 45 Tahun 2008
;16. PP No. 76 Tahun 2007 ;17. PP No. 27 Tahun 2009 ;18. PP No. 01 Tahun 2008
;19. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2010 ;20. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 01 Tahun 2008
;21. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup , maksud , dan tujuan;3.bidang usaha yang terbuka dengan persayaratan;4.penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 38 Tahun 2012
PEDOMAN - PENYELENGGARAAN - PENGELOLAAN - KREDIT MODAL KERJA - PEDESAAN - KELURAHAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2012/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KREDIT MODAL KERJA PEDESAAN/KELURAHAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan mempercepat perkembangan Usaha Ekonomi Kerakyatan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur serta telah dibentuknya Tim Terpadu Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kredit Modal Kerja Pedesaan/Kelurahan, maka dipandang perlu untuk menetapkan Pedoman Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kredit Modal Kerja Pedesaan/Kelurahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur.
UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2009; UU No. 8 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2009; PERMENDAGRI No, 53 Tahun 2011; PERDA No. 3 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kredit Modal Kerja Pedesaan/Kelurahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pokok-Pokok Kegiatan; Koordinasi, Pengawasan, Pengendalian dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
7 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Tahun 2015/No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015-2025
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat
(1) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
5 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal di
Kabupaten Sukoharjo, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015-2025;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4724);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
tentang Pedoman Pemberian Insentif Dan
Kemudahan Penanaman Modal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4854); 9. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang
Penanaman Modal;
10. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012
tentang Rencana Umum Penanaman Modal;
11. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014
tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan
Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di
Bidang Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 93);
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 -
2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2010 Nomor 6 Seri D Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
12);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 2010 tentang Penanaman Modal Di
Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
29);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2011 Nomor 14 , Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 192);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5
Tahun 2011 tentang Penanaman Modal Di
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 185);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) RUPMK merupakan dokumen perencanaan penanaman modal
sebagai acuan dalam menyusun Rencana Pengembangan
Sektoral dan acuan dalam menyusun Rencana Strategis bagi
SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2) RUPMK sebagaimana dimaksud
berfungsi untuk
mensinergikan pengoperasionalan seluruh kepentingan sektoral
agar tidak tumpang tindih dalam penetapan prioritas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pekanbaru Investment Centre
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada para investor dan kemudahan berusaha serta peningkatan realisasi investasi di Kota Pekanbaru perlu menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh pelaku usaha atau investor sebelum maupun sesudah berinvestasi.
Dasar hukum Perwal ini adalah:
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945,
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah,
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal,
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang| Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja,
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,
11. Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik,
12. Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah,
13. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru Perangkat Daerah Kota Daerah Kota Pekanbaru
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru,
14. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
15. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2015 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Pekanbaru Tahun 2015-2025,
16. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru.
Perwal ini terdiri atas 7 Bab dan 9 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Lokasi, SDM, Pelaksanaan, Pembiayaan serta Monitoring dan Evaluasi,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 1995.
Penambahan - Penyertaan - Modal Negara - Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Angkasa Pura II
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 38, LN.2020/NO.172, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 1998/1999, 2001, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, dan 2017.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara; UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; dan PP Nomor 44 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Nilai penambahan penyertaan modal negara dimaksud sebesar Rp881.022.753.453,34 (delapan ratus delapan puluh satu miliar dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah tiga puluh empat sen).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Tahun 2013/No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD BPR BKK Lasem, PD BKK Kaliori dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah perlu diatur dengan petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Per rubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
12. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1963 tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Lembaran Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri A 1963 Nomor 9) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
13. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Di Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 121);
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) Di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 11 Seri E No 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 3);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun 1980 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 93);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1980 tentang Pendirian Aneka Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun 1980 Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pendirian Aneka Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2002 Nomor 20);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Pendirian PD. BPR Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun 1997 Nomor 8 Seri D Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 tahun 2007 tentang Pendirian PD. BPR Bank Pasar Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 57, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 68);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pendirian PT. Rembang Sejahtera Mandiri (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 8 Seri E Nomor 5,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 54),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pendirian PT. Rembang Sejahtera Mandiri (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 102, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 75);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 99 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 72); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2008 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81);
21. Peraturan Bupati Rembang Nomor 48 Tahun 2012 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 48);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Penyertaan modal daerah berupa tanah dan/atau bangunan dinilai dengan uang. Direksi mengajukan permohonan penyertaan modal daerah berupa Tanah dan/atau Bangunan kepada Pengelola yang disertai dengan Rencana Bisnis. Pengelola mengajukan usulan penyertaan modal Pemerintah Daerah berupa Tanah dan/atau Bangunan kepada Bupati disertai alasan pertimbangan serta kelengkapan data. Bupati membentuk Tim untuk meneliti dan mengkaji usulan yang disampaikan Pengelola. Apabila Bupati menyetujui atas rencana penyertaan modal tersebut, selanjutnya Bupati mengajukan permohonan persetujuan kepada DPRD untuk menghapus/memindahtangankan aset tersebut yang akan dijadikan sebagai penyertaan modal. Setelah mendapatkan persetujuan DPRD, Bupati menetapkan penghapusan terhadap aset tersebut untuk kemudian dilakukan penyertaan modal daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka upaya mendorong terciptanya iklim
usaha yang kondusif bagi Penanaman Modal untuk penguatan
daya saing perekonomian dan percepatan peningkatan
penanaman modal serta pengembangan kebijakan penanaman
modal daerah di Kabupaten Bantaeng dan untuk
melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2011 Tentang
Penanaman Modal Daerah,perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten
Bantaeng;
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4722);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587); Sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Dan Tata Cara Pemberian Insentif Penanaman
Modal Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4861);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
Dokumentasi dan Informasi Hukum|263
2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
42);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup Dan
Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 93);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun
2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Repulik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
9. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Umum Penanaman Propinsi dan Rencana Umum
Penanaman Modal Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 93);
10. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 13
Tahun 2009 tentang Penanaman Modal Daerah (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 13);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
(Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 13);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 – 2018 (Lembaran
Daerah Tahun 2014 Nomor 1).
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun
2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi
Sulawesi Selatan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
FUNGSI DAN SISTEMATIKA RUPMK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
NOMOR 38 TAHUN 2015
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat