Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan Hulu yang dipimpin oleh Seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. DPMPTSP mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang di tugaskan kepada Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan pada Sekretariat, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; b. pelaksanaan kebijakan pada Sekretariat, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; c. pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan pada Sekretariat, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; d. pelaksanaan administrasi pada Sekretariat, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat