Materi Pokok Perbup ini adalah: RUPMK berfungsi untuk mensinergikan pengoperasian seluruh kepentingan sektoral agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas. arah kebijakan Penanaman Modal, yang terdiri dari: 1) perbaikan iklim Penanaman Modal; 2) persebaran Penanaman Modal; 3) fokus pengembangan Penanaman Modal; 4) Penanaman Modal yang berwawasan lingkungan (green investment); 5) pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK); 6) pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif Penanaman Modal; dan 7) promosi Penanaman Modal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat