Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 67 Tahun 2021

Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: RUPMK berfungsi untuk mensinergikan pengoperasian seluruh kepentingan sektoral agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas. arah kebijakan Penanaman Modal, yang terdiri dari: 1) perbaikan iklim Penanaman Modal; 2) persebaran Penanaman Modal; 3) fokus pengembangan Penanaman Modal; 4) Penanaman Modal yang berwawasan lingkungan (green investment); 5) pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK); 6) pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif Penanaman Modal; dan 7) promosi Penanaman Modal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 67 Tahun 2021 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021-2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
10 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2021
Tanggal Berlaku
10 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.68
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 371 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan