Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 9, BN.2023 (165)/28 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Penilaian Mutu Produk Obat Inhalasi dan Nasal
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk obat inhalasi dan nasal yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan mutu dalam pelaksanaan registrasi, diperlukan penilaian mutu untuk produk obat inhalasi dan nasal secara lebih spesifik;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki fungsi pelaksanaan tugas pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar;
c. bahwa untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk obat inhalasi dan nasal yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan mutu dalam pelaksanaan registrasi, diperlukan penilaian mutu untuk produk obat inhalasi dan nasal secara lebih spesifik;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki fungsi pelaksanaan tugas pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Penilaian Mutu Produk Obat Inhalasi dan Nasal;
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Pedoman penilaian mutu Produk Obat Inhalasi dan Nasal, standar dan/atau persyaratan penilaian mutu Produk Obat Inhalasi dan Nasal dan kewajiban
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
38 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 9, BN.2023 (558)/32 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peran serta koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah serta wirausaha, perlu didukung dengan iklim usaha yang kondusif serta sarana dan prasarana yang memadai dan terintegrasi;
b. bahwa untuk percepatan peningkatan produktivitas, nilai
tambah dan daya saing koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta wirausaha, diperlukan dukungan penyediaan jasa layanan konsultasi, pendampingan, pelatihan, dan promosi secara terpadu bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta wirausaha melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
c. bahwa untuk pengelolaan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu pedoman yang dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah serta para pemangku kepentingan;
d. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peran serta koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah serta wirausaha, perlu didukung dengan iklim usaha yang kondusif serta sarana dan prasarana yang memadai dan terintegrasi;
bahwa untuk percepatan peningkatan produktivitas, nilai
tambah dan daya saing koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta wirausaha, diperlukan dukungan penyediaan jasa layanan konsultasi, pendampingan, pelatihan, dan promosi secara terpadu bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta wirausaha melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
bahwa untuk pengelolaan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu pedoman yang dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah serta para pemangku kepentingan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kelembagaan dan struktur organisasi pusat layanan usaha terpadu koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, pengelola dan konsultan/pendamping, pembangunan pusat layanan usaha terpadu koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, dana dekonsentrasi pusat layanan usaha terpadu koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, pemberdayaan pusat layanan usaha terpadu koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, peran pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, pembinaan dan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan penilaian, pelaporan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pelalawan Nomor 9 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
PERBUP Kab. Pelalawan No. 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hak Kauangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk menyempurnakan aturan dalam Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, maka Peraturan Bupati Pelalawan Nomor Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2023, Perlu diubah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002; Peratuan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 1Tahun 2023;
Ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2023 Nomor 1), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Mengubah Ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Selatan Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pejalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan perjalanan
dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan
yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan
bertanggung jawab, maka dipandang perlu mengatur
pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Buton Selatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) Dan/ Atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/
Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6516);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801); 4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5563);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5568) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/ Atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/ Atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 57);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019
tentang Pedoman Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1133);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 12. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan
sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PRINSIP PERJALANAN DINAS BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN BAB IV
KETENTUAN PERJALANAN DINAS BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENATAUSAHAAN
PERJALANAN DINAS BAB VI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaran Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur bertanggung jawab melindungi seluruh masyarakat Ogan Komering Ulu Timur dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk atas bencana dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 24 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 14 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden No 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2010;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang, hak dan kewajiban masyarakat, peran lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan dan media massa, penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bencana, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, kerja sama, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
38 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2023
Perizinan Berusaha - Persetujuan Pemerintah - Limbah - Bahan Berbahaya dan Beracun
2023
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 9, BN.2023 (652), jdih.menlhk.go.id: 9 hlm.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
Untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam menyederhanakan perizinan, serta untuk mengendalikan kegiatan usaha dan/atau kegiatan agar tidak mencemari lingkungan hidup, perlu didukung dengan mekanisme penerbitan perizinan berusaha yang lebih efektif dan sederhana.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah : Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021.
Peraturan Menteri ini menjadi dasar untuk mendukung penyederhanaan perizinan dalam rangka menjalankan kegiatan atau usaha bidang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, serta mengendalikan pencemaran sebagai akibat menjalankan usaha/kegiatan. Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penerbitan perizinan berusaha dan persetujuan pemerintah untuk kegiatan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang diterbitkan oleh menteri sesuai kewenangannya. Tata cara dan tata waktu proses penerbitan perizinan berusaha di bidang pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dilaksanakan melalui sistem OSS (online single submission). Tata cara dan tata waktu proses penerbitan Persetujuan Pemerintah bidang pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dilaksanakan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
Lampiran file: 9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 09 Tahun 2023
SISTEM - INFORMASI - pajak - bumi - bangunan - perdesaan - perkotaan - surat - pemberitahuan - terutang - elektronik - PENGELOLAAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2023/9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Secara Elektronik
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kemudahan layanan terhadap Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelayanan serta optimalisasi pemungutan PBB-P2 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang perlu mengimplementasikan sistem berbasis informasi dan teknologi secara elektronik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Secara Elektronik.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; Perda Kab. Berau No. 1 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran, tertib administrasi dan
konsistensi dengan Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor
40 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga Barang dan
Jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
Timur Tahun Anggaran 2023 sehingga Peraturan Bupati
Kolaka Timur Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2023 perlu
disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur
Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kolaka Timur Tahun Anggaran 2023.
Certainly! Here's a more organized version of the list:
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5040);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143);
9. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6057);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622);
19. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
20. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 63);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
24. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 3).
Ketentuan pada BAB XVII mengenai Biaya Pengadaan Pakaian Dinas (Stel), Pasal 208 di Tabel 45 tentang Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas telah mengalami perubahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara atau Pejabat lain, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
UU Nomor 4 Tahun 1974; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 51Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 27 Taun 2014; PP Nomor 18 Than 2016; PP Nomor 38 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 19 Tahun 2016; PP Nomor 133 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 02 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 11 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 68 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup, BAB III Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Pemerintah Daerah, IV Penyelesaian Kerugian Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, BAB V Penentuan Nilai Pemerintah Daerah, BAB VI Penagihan Penyetoran, BAB VII Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan, BAB VIII Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian, BAB IX Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Pemerintah Daerah Kepada Instansi Yang Menangani Pengurusan Piutang Daerah, BAB X Penghapusan Piutang Atas Kerugian Pemerintah Daerah, BAB XI Ketentuan Lain-Lain, BAB XII Ketentuan Peralihan, BAB XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
40
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 9, BN 2023 (601): 8 hlm, jdih.menpan.go.id
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat