Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa pengaturan terhadap Izin Tempat Penjualan
Minuman Beralkohol di Kota Palangka Raya
semakin berkembang, perlu penyempurnaan
terhadap Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin
Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dalam
rangka pengendalian dan pengawasan terhadap
pengadaan, peredaran, dan penjualan Minuman
Beralkohol di Kota Palangka Raya
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 08
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13
Tahun 2013
Pasal I; Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 22 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pergantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
bahwa data daerah dalam bentuk peta wilayah daerah yang berkaitan dengan tata ruang daerah sangat diperlukan, agar jelas kedudukan wilayah daerah dan tertib dalam pemanfaatannya. Selain itu, pencetakan peta yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah memerlukan biaya, dan setiap permintaan oleh orang atau badan yang memerlukannya dikenakan pungutan untuk penggantian biaya penyediaannya. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pergantian Biaya Cetak Peta.
Dasar hukum : UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Pergantian Biaya Cetak Peta, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek, Dan Wajib Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Tata Cara Perhitungan Retribusi;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan Retribusi;
8. Saat Retribusi Terutang;
9. Pemungutan Retribusi:
Bagian Kesatu : Pemungut
Bagian Kedua : Tata Cara Pemungutan
10. Pembayaran Retribusi:
Bagian Kesatu : Tata Cara Pembayaran
Bagian Kedua : Penagihan
Bagian Ketiga : Keberatan
11. Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
13. Kadaluwarsa Penagihan;
14. Penghapusan Piutang Retribusi;
15. Pemeriksaan ;
16. Pemanfaatan Retribusi;
17. Insentif Pemungutan;
18. Sanksi Administrasi;
19. Ketentuan Penyidikan;
20. Ketentuan Pidana;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 22 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya dalam rangka
mendorong dan mempercepat pembangunan
daerah dibidang perekonomian dengan
mengembangkan dan memberdayakan secara
maksimal retribusi daerah yang merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah dalam
melaksanakan pelayanan kepada masyarakat
melalui retribusi pelayanan persampahan dan
kebersihan, dengan mengubah beberapa
Ketentuan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun
2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12
tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12
tahun 2008
Pasal I; Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 21 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan di Daerah perlu dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sehingga pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara optimal, termasuk pemberian pelayanan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan setiap pelayanan oleh Pemerintah Daerah yang berakibat timbulnya beban biaya oleh masyarakat dalam bentuk retribusi perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah, sehingga tidak memberatkan bagi masyarakat yang menerima pelayanan. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek Dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Perubahan Tarif;
8. Wilayah Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Penetapan Retribusi;
11. Pemungutan:
Bagian Kesatu : Tata Cara Pemungutan
Bagian Kedua : Tata Cara Pembayaran
Bagian Ketiga : Penagihan
12. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;
13. Kedaluwarsa;
14. Pemanfaatan;
15. Insentif Pemungutan;
16. Sanksi Administratif;
17. Ketentuan Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
pembangunan daerah Kabupaten Mamasa sesuai kewenangan yang dimiliki selaku daerah otonom, lebih diarahkan pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
dasar hukum: 8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.11 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi No.: KM.107/PL-107/MPPT-81 tanggal 6 September 1981; Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi No.: KM.59/PW.002/MPPT-85 tanggal 23 Juli 1985; Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi No.: KM.70/PW.105/MPPT-85 tanggal 28 Agustus 1985; Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi No.: KM.98/PW.102/MPPT-87 tanggal 23 Desember 1987; Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi No.: KM.05/PW.304/MPP-91 tanggal 6 September 1991; Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi No.: KM.106/U.001/MPPT-91 tanggal 6 September 1991; Perda Kabupaten Mamasa No.13 Tahun 2007; Perda Kabupaten Mamasa No.14 Tahun 2008; Perda Kabupaten Mamasa No.5 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, subjek dan golongan retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta wilayah pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2014.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2014/NO.145, TLD/No.145
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Pemotongan Hewan
ABSTRAK:
dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa perlu menyesuaikan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
dasar hukum: UU No.6 Tahun 1967; UU No.8 Tahun 1981; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.15 Tahun 1977; PP No.22 Tahun 1983; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Mamasa No.14 Tahun 2008; Perda Kabupaten Mamasa No.2 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, subjek dan golongan retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta wilayah pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2014.
mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa No.15 Tahun 2005 tentang Pajak Potong Hewan.
9 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembagian Pemanfaatan Jasa atas Hasil Peungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kelas D di Kab. Situbondo
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kelas D Kabupaten Situbondo, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian clan Pemanfaatan Jasa Atas Hasil Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kelas D Kabupaten Situbondo.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengclolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik [ndonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 504g);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Len tang Sadan Penyelcnggara .Jarninan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembatan Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
Peraturan Pemerintah Nornor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 3637 );
Peraturan Pemerintah Rcpubhk Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, dan Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3456);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 164, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 459g);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi clan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3747);
Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi clan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Besuki Kabupat:en Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 4) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2013 ten tang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Asembagus Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 5).
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2014 ten tang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 10).
Pembagian jasa atas basil pemungutan retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Urnum Daerah Kelas D ditetapkan sebagai berikut :
a. Jasa sarana sebesar 60% (enam puluh per seratus) dari pendapatan pelayanan;
b. Jasa pelayanan sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari pendapatan pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 18 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 1960; UU No 6 Tahun 1983; UU No 12 Tahun 1985; UU No 21 Tahun 1997; UU No 1 Tahun 2004; UU No 7 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 4 Tahun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; Perda Kab.Tangerang No 01 Tahun 2008; Perda Kab.Tangerang No 15 Tahun 2008; Perda Kab.Tangerang No 08 Tahun 2010; Perda Kab.Tangerang No 3 Tahun 2012.
Peraturan ini memuat; Beberapa perubahan ketentuan Peraturan tentang Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat