Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa pelayanan publik merupakan bentuk tugas pemerintahan yang utama untuk dijalankan dan dimaksimalkan;setiap aparatur pemerintahan daerah wajib menjalankan fungsi dan tugasnya melayani masyarakat secara baik dan bertanggungjawab sesuai dengan aturan hukum;bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik segala bentuk pelayanan kepada masyarakat harus berdasarkan pada kejelasan serta prosedur yang mudah, cepat dan tepat;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2011;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Pelayanan publik Di Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud, Tujuan. Asas, dan Ruang Lingkup;Penyelenggaraan Pelayanan Publik;Organisasi;Pengelolaan Sumber Daya;Kewajiban Bagi Penyelenggara Pelayanan Publik;Pengelolaan Saran, Prasarana Fasilitas pelayanan Publik;Pelayanan Khusus;Biaya Pelayanan;Perilaku aparat Dalam penyampaian Layanan;Larangan;Pengawasan;Pengelolaan Pengaduan;Penilaian Kinerja Pelayanan Publik;Peran Serta Masyarakat;Penyelesaian Pengaduan;Sanksi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layamnan Umum Daerah
ABSTRAK:
RSUD Kota Tangerang telah ditetapkan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan Keputusan Walikota No. 445/Kep.87-RSUD/2014 sehingga harus menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara penuh agar dapat memberikan nilai tambah dan peningkatan dalam pelayanan kesehatan rujukan di Kota Tangerang. Ketentuan Pasal 9 ayat (7) dan ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka usulan tarif pelayanan kesehatan dari Kepala SKPD selanjutnya ditetapkan oleh Walikota dalam Peraturan Walikota sesuai dengan kewenangannya
UU No. 2 Tahun 1993, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No.12 Tahun 2013, Permendagri No. 61 Tahun 2007, Permenkes No.1 Tahun 2012, PERDA KOTA TANGERANG No.1 Tahun 2008, PERDA KOTA TANGERANG No.12 Tahun 2012, PERWAL KOTA TANGERANG No.3 Tahun 2013
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tarif pelayanan kesehatan pada RSUD Kota Tangerang yang digolongkan berdasarkan jenis sarana, jenis pelayanan, frekuensi pelayanan, jumlah hari rawat, dan akomodasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
Tarif pemanfaatan sarana dan prasarana rumah sakit lainnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat luas ditetapkan dengan keputusan Direktur RSUD Kota Tangerang
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Walikota ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Direktur RSUD Kota Tangerang
76 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam upaya
meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat
yang selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub
dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah
Daerah berupaya untuk menjamin perwujudan ekosistem
investasi, meningkatkan kemudahan berusaha, serta percepatan
proyek strategis nasional dan daerah; bahwa sebagai upaya menjamin perwujudan ekosistem investasi,
meningkatkan kemudahan berusaha, serta percepatan proyek
strategis nasional dan daerah sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, perlu dilakukan perubahan terhadap berbagai
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan yang belum mendukung
terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan
kemudahan berusaha, sehingga diperlukan terobosan hukum
yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam
beberapa Peraturan Daerah ke dalam 1 (satu) Peraturan Daerah
secara komprehensif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Dan Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Bab III Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Mikro
Bab IV Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
Bab V Penyelenggaraan Penanaman Modal
Bab VI Ketentuan Penyidikan
Bab VII Ketentuan Pidana
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
77 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2022/ No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten melaksanakan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, menyebutkan bahwa Mal Pelayanan Publik bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dan meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, menyebutkan bahwa ketentuan mengenai pola penyelenggaraan Pelayanan Publik terpusat atau Mal Pelayanan Publik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 96 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 97 Tahun 2014; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016; Perda Kab Cilacap No 5 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup MPP adalah :
a. Penetapan Lokasi dan Nama MPP;
b. Penyelenggaraan, Bidang dan Jenis Pelayanan MPP;
c. Sumber Daya Manusia MPP;
d. Manajemen MPP; dan
e. Mekanisme Pelayanan MPP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
dalam rangka mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif sebagai upaya pemberdayaan ekonomi rakyat, maka perlu didukung dengan pemberian pelayanan perizinan dan non-perizinan yang efektif dan efisien.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UUU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.45 Tahun 2008; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.20 Tahun 2008; Permendagri No.1 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan serta Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
7 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Raja Ampat Nomor 11 Tahun 2021
PEDOMAN TATA LAKSANA TIM KERJA TEKNIS PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN RAJA AMPAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD. No. 2021/11, LL Kab Raja Ampat: 12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA LAKSANA TIM KERJA TEKNIS PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada masyarakat, dan menghindari terjadinya berbagai penyimpangan dilapangan perlu adanya pedoman tata laksana Tim Kerja Teknis Perizinan Kabupaten Raja Ampat yang keanggotaannya melibatkan Organisasi Perangkat Daerah. Untuk menjamin tertib dan lancarnya Pelaksanaan Tim Kerja Teknis Perizinan dan Non Perizinan dipandang perlu melaksanakan Peninjauan kembali Pedoman Tata Laksana Tim Kerja Teknis perizinan dan Non Perizinan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 09 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun
2020.
Peraturan Bupati Raja Ampat ini mengatur mengenai Pedoman Tata Laksana Tim Kerja Teknis Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Raja Ampat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 11 Tahun 2013
PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT - KOTA JAMBI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT DI KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Rumah Sakit dan Puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan milik Pemerintah Kota Jambi diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan mudah diakses oleh masyarakat;
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu perlu dilakukan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang terpadu, terintegrasi, sinergis dan holistik antara Puskesmas dan Rumah Sakit sesuai standar pelayanan kesehatan;
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas sesuai standar pelayanan kesehatan perlu pedoman untuk kepastian hukum dalam bentuk Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Kota Jambi, meliputi: Tujuan, Sasaran dan Persyaratan; Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan; Standar Pelayanan; Hak dan Kewajiban; Pendanaan; Kemitraan Pelayanan; Pembinaan, Organisasi dan Monitoring; Ketentuan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, prosedur dan mekanisme pelayanan; mekanisme penyampaian hak; pendanaan dari pembiayaan lainnya yang sah; pola kemitraan; serta bentuk dan tata naskah pelaporan, diatur dengan Peraturan Walikota.
15 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat