SUMBANGAN WAJIB PEMBANGUNAN PROVINSI - JAMBI - SEKTOR KEHUTANAN - SUB SEKTOR PERKEBUNAN - PENCABUTAn
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2002/N0. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 8 TAHUN 2001 TENTANG SUMBANGAN WAJIB PEMBANGUNAN PROVINSI (SWPP) JAMBI DARI SEKTOR KEHUTANAN DAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG SUMBANGAN WAJIB PEMBANGUNAN PROVINSI (SWPP) JAMBI DARI SUB SEKTOR PERKEBUNAN
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil Kesepakatan Bersama antara Gubernur Jambi, Ketua DPRD Propinsi Jambi dengan Bupati/Walikota serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota dalam Propinsi Jambi mengenai Pembagian PAD dari Sektor Perikanan, Kehutanan dan Perkebunan pada tanggal 25 April 2002 di Jambi maka dipandang perlu untuk mencabut Perda Propinsi Jambi No. 8 Tahun 2001 tentang Sumbangan Wajib Pembangunan Propinsi (SWPP) Jambi dari Sektor Kehutanan dan Perda Propinsi Jambi No. 9 Tahun 2001 tentang SWPP Jambi dari Sub Sektor Perkebunan.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 22 Tahun 1975; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Perda Propinsi Jambi No. 8 Tahun 2001 tentang SWPP Jambi dari Sektor Kehutanan dan Perda Propinsi Jambi No. 9 Tahun 2001 tentang SWPP Jambi dari Sub Sektor Perkebunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2002.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Perda Propinsi Jambi No. 8 Tahun 2001 tentang
SWPP Jambi dari Sektor Kehutanan dan Perda Propinsi Jambi No. 9 Tahun 2001 tentang SWPP Jambi dari Sub Sektor Perkebunan.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2002/NO.18 Seri B Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Antar Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 dan 65 Peraturan
Pemerintah nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan
Mengenai Desa maka perlu pengaturan tentang Kerjasana Antar Desa ; bahwa untuk maksud tersebut di atas, ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan kerjasama, bentuk dan obyek kerjasama, tata cara kerjasama, penyelesaian perselisihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2002.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2002
bahwa dalam rangka mewujudkan peran strategis Kota sebagai pusat pelayanan dan pusat industri jasa, diperlukan percepatan pembangunan Kota dengan cara lebih meningkatkan peran serta masyarakat dalam menggali dan mengelola potensi kekayaan Daerah secara tertib, secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta memperhatikan asas keadilan dan kepatutan; bahwa untuk mengoptimalkan manfaat percepatan pembangunan Kota bagi peningkatan dan pemerataan pendapatan perkapita masyarakat serta pertumbuhan ekonomi perlu diwujudkan suatu pola kemitraan yang kokoh dengan prinsip saling memperkuat, saling memerlukan, saling menguntungkan, dan sekaligus dapat lebih memberdayakan pengembangan usaha kecil Daerah, usaha Menengah dan Koperasi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu menyusun Peraturan Daerah yang mengatur tentang Kemitraan Daerah;
Undang Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, bidang usaha dan bentuk kemitraan aerah, pembinaan, pengawasan masyarakat, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2002.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1987 dicabut.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Dan Penanggulangan Pelacuran
ABSTRAK:
bahwa pelacuran merupakan per
buatan yang tidak sesuaj dengan
norma-norma daJam kehidupan
masyarakat dan dapat mengganggu
keamanan, ketentraman serta ketertiban bermasyarakat; ahwa dJsamping upaya Jarangan dan
penanggu1angan, perlu dilakukan
usaha-usaha pencegahan timbulnya
pelacuran agar tjdak berkembang
dan meluas kegiatannya; hahwa untuk maksud tersehut diatas
perlu adanya aturan mengenai
Jarangan dan penangguJangan pela
curan yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peratu-ran Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang larangan dan penangulangan pelacuran, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2002.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2002/NO.11 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK)
ABSTRAK:
bahwa untuk mengupayakan pembangunan berbasis masyarakat yang demokratis, aspiratif serta mengedepankan asas akuntabilitas publik perlu dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ( LPMK ); bahwa untuk mencapai maksud diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang – undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, kedudukan, susunan, keanggotaan dan kepengurusan, tugas dan fungsi, tata kerja LPMK, sumber dana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2002.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2002
MINUMAN KERAS - LARANGAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2001/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan, Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Keras
ABSTRAK:
bahwa minuman keras pada hakekatnya, bertentangan dengan norma agama, merusak kesehatan serta dapat pula mengakibatkan terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu adanya ketentuan larangan produksi, peredaran, penjualan, penyajian dan penggunaan sehingga perlu diadakan pengawasan dan pengendalian minuman keras di Kabupaten Rembang yang ditetapkan dengan Peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Indonesia Pemerintah Republik Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 27 Tahun 1983; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86/Men.Kes/PER/ IV /77; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59/Menkes/PER/II/1982; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 48 Tahun 2000; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang golongan standar mutu, larangan, perijinan, pengawsan dan pengendalian, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2002.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2002
PERDA Prov. Jawa Barat No. 22 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat
Mencabut
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 200
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Lembaga Teknis Daerah Propinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 tentang Lembaga Teknis Daerah Propinsi Jawa Barat; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan Propinsi Jawa Barat, maka dipandang perlu adanya peningkatan status Lembaga Teknis Daerah dan penambahan Lembaga Teknis Daerah serta pembentukan Lembaga Teknis Daerah baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu diadakan perubahan atas Peraturan Daeah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 tentang Lembaga Teknis Daerah Propinsi Jawa Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 25 Tahun 1999; PP No 84 Tahun 2000; Keppres No 40 Tahun 2001; Kempmendagri no 21 Tahun 2001; Kepmendagri Otda No 22 Tahun 2001; Kepmendagri Otda No 23 Tahun 2001; Kepmendagri Otda No 24 Tahun 2001; Kepmendagri No 1 Tahun 2002; Perda Prov Jabar No 1 Tahun 2000; Perda Prov Jabar No 16 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan butir 13a Pasal 1, perubahan butir 16 Pasal 2, penambahan butir 17 sampai dengan 22 Pasal 2, penambahan Pasal 3a, penambahan huruf p,q,r,s,t,u,v pada Pasal 4 ayat (1), perubahan Pasal 4 ayat (2), penambhan ayat (4) pada Pasal 4, penyisipan BAB VIa, penambahan ayat (1a) pada Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2002.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 diubah.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat