Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2002

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 8 TAHUN 2001 TENTANG SUMBANGAN WAJIB PEMBANGUNAN PROVINSI (SWPP) JAMBI DARI SEKTOR KEHUTANAN DAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG SUMBANGAN WAJIB PEMBANGUNAN PROVINSI (SWPP) JAMBI DARI SUB SEKTOR PERKEBUNAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Perda Propinsi Jambi No. 8 Tahun 2001 tentang SWPP Jambi dari Sektor Kehutanan dan Perda Propinsi Jambi No. 9 Tahun 2001 tentang SWPP Jambi dari Sub Sektor Perkebunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2002 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 8 TAHUN 2001 TENTANG SUMBANGAN WAJIB PEMBANGUNAN PROVINSI (SWPP) JAMBI DARI SEKTOR KEHUTANAN DAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG SUMBANGAN WAJIB PEMBANGUNAN PROVINSI (SWPP) JAMBI DARI SUB SEKTOR PERKEBUNAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
28 Juni 2002
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2002
Tanggal Berlaku
28 Juni 2002
Sumber
LD.2002/N0. 1
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 518 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan