PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK HALAL DAN HIGIENIS
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2017 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BATAM PROPINSI KEPULAUAN RIAU: (6/37/2017)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK HALAL DAN HIGIENIS
ABSTRAK:
Berlakunya perdagangan barang global dapat berdampak terhadap resiko atas keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat atas penggunaan produk barang, jaminan mutu produk barang yang diproduksi dan/atau diperdagangkan sesuai standar mutu yang berlaku di Kota Batam. Bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk barang yang belum terjamin kehalalan dan kehigienitasnya, serta peningkatan daya saing produk barang di Daerah. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Higienis.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Higienis dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak diundangkan Peraturan Daerah ini.
29 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6, TLD.2017/NO.44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal;
b. bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien sangat membutuhkan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai yang terkelola dengan baik dan efisien;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentangPembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-UndangNomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5610);
7. Peraturan Menteri Negeri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan Asas Fungsional, Kepastian Hukum, Transparansi, Efisiensi, Akuntabilitas, Dan Kepastian Nilai. Bertujuan untuk pedoman dalam pengelolaan barang milik daerah; Memberikan jaminan/kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah; Mengamankan barang milik daerah; Menyeragamkan sistem dan prosedur pengelolaan barang milik daerah; dan Mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 10 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pelaksanaan yang harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
60 (Perda) dan 20 (Penjelasan)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelayanan Sarana Kesehatan Di Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 161 ayat (2) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pad Unit Pelayanan Sarana Kesehatan Di Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 38 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; Perda Kab. Pasaman Barat No. 17 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pemanfaatan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan, penatausahaan, tata cara pembayaran dan pertanggungjawaban jasa pelayanan kesehatan, pembinaan dan pengawasan, peninjauan pemanfaatan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan, dan sanksi administrasi. SOPD terkait agar memanfaatkan dana penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada unit pelayanan sarana kesehatan dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. Pemanfaatan retribusi pelayanan kesehatan Tahun Anggaran 2017 yang belum direalisasikan pemanfaatannya dibayarkan sesuai dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bersyarat Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Khususnya Tenaga Medis, Paramedis, dan Penunjang Medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura, Rumah Sakit Umum Daerah Abepura, dan Rumah Sakit Jiwa Abepura Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa pemberian tambahan penghasilan bersyarat bagi PNS Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua adalah untuk peningkatan kedisiplinan, kesejahteraan dan layanan kesehatan kepada masyarakat, serta sesuai dengan ketentuan PP No. 58 Tahun 2005 bahwa Pemda dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS Daerah berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan PP No. 15 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 109 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Papua No. 24 Tahun 2013; Perda Provinsi Papua No. 20 Tahun 2016; Pergub Papua 31 Tahun 2016.
Peraturan gubernur ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan bersyarat bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Provinsi Papua khususnya tenaga medis, paramedis, dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura, Rumah Sakit Umum Daerah Abepura, dan Rumah Sakit Jiwa Abepura Tahun Anggaran 2016 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, pegawai yang berhak dan tidak berhak menerima TPB - Khusus, besaran maksimal, kriteria dan bobot nilai, perhitungan dan pengesahan, hari kerja, mekanisme pembayaran. Lebih rinci dipaparkan pada lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (l)Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 12);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 8);
a. laporan realisasi anggaran ;
b. laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.· laporan operasional;
d. laporan perubahan ekuitas;
e. neraca;
f. laporan arus kas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017
tanda daftar gudang - tata cara - syarat penerbitan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD No. 6/2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Dan Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar Gudang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan kepastian berusaha dan tertib administrasi gudang serta mendorong kelancaran distribusi barang maka perlu mengatur dan pembinaan gudang dan dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, terdapat perubahan nomenklatur Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar Gudang maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan PenerbitanTanda Daftar Gudang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pendaftaran Gudang, Tata Cara dan Persayaratan Permohonan TDG, Pelaporan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar Gudang (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 27), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN PRODUK LOKAL
ABSTRAK:
Sebagai daerah yang memiliki beragam produk, Kabupaten Sumbawa berpotensi memiliki produk lokal yang dapat dikembangkan dan didayagunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan tau dan tana’ samawa. Untuk meningkatkan daya saing produk lokal yang beredar di Kabupaten Sumbawa baik di pasar lokal, nasional maupun internasional, perlu kebijakan Pemerintah Daerah dalam memberikan dukungan mulai dari bahan baku, pengembangan usaha, pemasaran, tenaga kerja, kepemilikan hak atas kekayaan intelektual, sertifikasi dan standardisasi serta keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam memajukan usaha produk lokal.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 45 Tahun 2008, PP No. 9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Produk Lokal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk dan Program Perlindungan, Usaha Produk Lokal, Tenaga Kerja, Bahan Baku, Pemasaran dan Distribusi, Perlindungan Karya Budaya Daerah, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Koordinasi, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. 2017/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2005 Nomor 2 Seri E Nomor 2), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
26 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat