Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Produk Lokal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk dan Program Perlindungan, Usaha Produk Lokal, Tenaga Kerja, Bahan Baku, Pemasaran dan Distribusi, Perlindungan Karya Budaya Daerah, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Koordinasi, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat