Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan Asas Fungsional, Kepastian Hukum, Transparansi, Efisiensi, Akuntabilitas, Dan Kepastian Nilai. Bertujuan untuk pedoman dalam pengelolaan barang milik daerah; Memberikan jaminan/kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah; Mengamankan barang milik daerah; Menyeragamkan sistem dan prosedur pengelolaan barang milik daerah; dan Mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat