Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Program Beras Sejahtera (RASTRA) Daerah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengimplementasikan Program Walikota Palopo mengenai Pengadaan Beras Sejahtera (RASTRA} Daerah untuk masyarakat tidak mampu yang tidak terakomodir dalam Program Subsidi Rastra Pusat, perlu mengatur tentang Pelaksanaan Program Beras Sejahtera (RASTRA) Daerah Kota Palopo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanan Program Beras Sejahtera (RASTRA) Daerah Kota Palopo
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
ten tang Republik Lembaran
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tenta.ng Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4260);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
17. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kebijakan
Perberasan Nasional;
i8. Instruksi Presiden Nomor s Tahun 20i5 tentang kebijakan
Pengadaan Gabah / Beras dan penyaluran beras oleh pemerintah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Provinsi, Kabupaten/Kota;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
22. Permenkeu tentang Penunjukan Kementerian Sosial sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA) Program Raskin;
23. Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan;
24. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2008 Nomor 8);
25. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2010 Nomor 6);
26. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016
Nomor 8);
27. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2017 Nomor);
28. Peraturan Walikota Palopo Nomor Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2018 (Serita Daerah Kota Palopo Tahun 2017 Nomor)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 25
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
a. kesejahteraan sosial merupakan hak bagi setiap warga negara dan tanggungjawab penyelenggara negara sebagaimana yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. penyelenggaraan dan pelayanan kepada masyarakat her-us ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan sosiai yang adil dan merata serta dilaksanakan secara terar'ah, terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan semangat otonomi daerah;
c. pengaturan Jcbih lanjut dalam rangka penyclenggaraan kcsejabteraan sosial di daerah. diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan perrimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979;
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997;
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998;
6. Undang-Undang Nomor 39 Tabun 1999;
7. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2002;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;
10. Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2004;
11.Undang-Undang Nomor 40 Tabun 2004;
12. Undang-Undang Nomor 11 Tabun 2005;
13. Undang-Undang Nomor 12 Tabun 2005;
14. Undang-Undang Nomor 21 Tabun 2007;
15. Undang-Undang Nomor 14 Tabun 2008;
16. Undang-Undang Nomor 11 Tabun 2009;
17. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;
18. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
19. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011;
20. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20II;
21. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011;
22. Peraturan Pemer-intah Nomor 38 Tahun 2007;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
25. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007;
26. Pcraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
27. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tabun 2009;
28. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014;
Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
17 Halaman, dan 8 Halaman Penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 24 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Palangkaraya No. 60 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Pelaksanaan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota palangka Raya Serta Demi kelancaran Operasionanya Yang Jelas Dan Terukur, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota palangka Raya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2017
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI ;BAB III BAGAN STRUKTUR ORGANISASI; BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; BAB V TATA KERJA; BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2017.
32 Halaman
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Subsidi Suku Bunga Kredit Usaha Mikro Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Di Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membantu dan menjaga keberlangsungan
pelaku usaha mikro menghadapi tekanan akibat Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) atau menghadapi ancaman
yang membahayakan perekonomian nasional dan atau
stabilitas sistem Keuangan serta penyelamatan ekonomi
Nasional perlu standar pemulihan ekonomi di Kabupaten
Bombana;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka
Mendukung Kebij akan Keuangan Negara untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka
Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Subsidi
Suku Bunga Kredit Usaha Mikro dalam rangka Pemulihan
Ekonomi Nasional di Kabupaten Bombana;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
stabilitas sistem Keuangan untuk penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau dalam
rangka menghadapi ancaman stabilitas sistem keuangan
menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Program Pemulihan ekonomi Nasional dalam
rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19)
dan
atau
mengahadapi
ancaman
perekomian
Nasioanal
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2020
Nomor
131
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6514)
sebagaimana
telah
di
ubah
dengan
peraturan
Pemerintah
Nomor
43
Tahun
2020
tentang
perubahan
atas
Peraturan
Pemerintah
Nasional
Nomor
23
tahun
2020
tentang
pelaksanaan
Program
Pemulihan
Ekonomi
Nasional
dalam
rangka
mendukung
kebijakan
keuangan
Negara
untuk
Penanganan
pandemi
Corona
Virus
Disease
(Covid-19)
dan
atau
menghadapi
ancaman
yang
membahayakan
perekonomian
Nasional
dan
atau
stabilitas
sistem
Keuangan
serta
penyelamatan
Ekonomi
Nasional
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2020
Nomor
186,
Tambahan
Lembaran
Negara
republik
Indonesia
Tahun
2020
Nomor
6542);
8. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite
Penanganan Corona Virus disease 2019 (Covid-19) dan
pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
9. Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran
Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk
mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional pada Masa
Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19); 10. Peraturan menteri Koperasi, Usaha kecil dan Menengah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Cara Penyampaian Data
Debitur Koperasi dalam rangka Pemberian Subsidi Bunga
untuk Kredit Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781); 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020
tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi
Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Micro, Usaha
Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
SUMBER DANA
BAB V
KRITERIA PENYALUR DAN PENERIMA SUBSIDI
SUKU BUNGA KREDIT
BAB VI
BESARAN SUBSIDI SUKU BUNGA KREDIT USAHA MIKRO
BAB VII
MEKANISME DAN PERSYARATAN PEMBERIAN SUBSIDI
SUKU BUNGA KREDIT
BAB VIII
TAHAPAN PENYALURAN
BAB IX
MONITORING DAN EVALUASI
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
12 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2019
APBDBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Dari Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten Tahun Anggaran 2019 Mengubah Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Dari Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten Tahun Anggaran 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus
Dari Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten
Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan
Khusus Dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah
Kabupaten Tahun Anggaran 2019; dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas, dan
transparansi pemberian bantuan kepada Daerah Pemerintah
Kabupaten yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat, yang telah ditetapkan
melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi
Barat Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Pedoman
Umum Bantuan Keuangan Khusus melalui Peraturan
Gubernur;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 tahun 2014; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 TAhun 2006
dalam Peratruan Gubernur ini diatur tentang ruang lingkup yang terdiri dari alokasi, penetapan alokasi, penggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan penyaluran, pertanggungjawaban dan pelaporan serta Monev
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
lampiran : 7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Keerom Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Sistem E-Simas Hibah Bansos Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Keerom
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan proses pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang efektif, efisien dan transparan, perlu untuk mengembangkan sistem e-Simas Hibah Bansos secara elektronik dan terintegrasi, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Sistem eSimas Hibah Bansos di lingkungan Pemerintah Kabupaten Keerom.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 2 Tahun 2013.
Pada peraturan Bupati ini di atur tentang Penerapan Sistem E-Simas Hibah Bansos di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Keerom. Peraturan Bupati dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemohon hibah, pemohon bantuan sosial dan SKPD terkait dalam proses pengelolaan belanja hibah dan belanja bantuan sosial melalui e-Simas Hibah Bansos. Bupati menetapkan penerima hibah dan bantuan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemohon hibah dan pemohon bantuan sosial melakukan pendaftaran online melalui aplikasi e- Simas hibah bansos. Pemohon hibah/bantuan sosial yang telah melakukan Login aplikasi mengisi data permohonan dan mengunggah permohonan hibah/bantuan sosial sesuai format yang ditentukan dalam e-Simas Hibah Bansos. SKPD terkait melakukan evaluasi dan verifikasi dokumen permohonan yang masuk melalui e-Simas Hibah Bansos. Penerima hibah/bantuan sosial mengajukan permohonan pencairan belanja hibah/bansos berdasarkan data yang telah masuk pada perencanaan belanja dalam e simas hibah bansos. Penerima hibah/bantuan sosial menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Bupati melalui system e-simas hibah bansos.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
18 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2012; PP No.16 Tahun 2018; Perkap No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 44 Tahun 2010; Permendagri No. 84 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2017; Pergub No. 36 Tahun 2016; Pergub No. 47 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ktentuan umum, penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, kerjasama dan koordinasi, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2019.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 24 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ROKAN HILIR NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Pedoman Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan untuk efektifnya pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial agar akuntabel, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pembahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272); Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nemor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2007 Nomor 10); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir N omor 2 1 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2012 Nomor 21);
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan bupati rokan hilir nomor 17 tahun 2015 tentang pedoman belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Bupati dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah. Belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD. pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah sesuai dengan urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan serta manfaat untuk masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2016.
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat