Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan bupati rokan hilir nomor 17 tahun 2015 tentang pedoman belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Bupati dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah. Belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD. pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah sesuai dengan urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan serta manfaat untuk masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat