Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib pemerintah daerah Kabupaten/Kota, bahwa dalam rangka menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat guna mewujudkan Kota Banda Aceh yang tenteram dan tertib, perlu melakukan upaya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Walikota Banda Aceh tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 29 Tahun 1980; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 2010; Qannun Aceh No. 11 Tahun 2013; Qanun Kota Banda Aceh No. 10 Tahun 2004; Qanun Kota Banda Aceh No. 12 Tahun 2004; Qanun Kota Banda Aceh No. 5 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Tertib Bangunan, Tertib PKL, Tertib Usaha, Tertib Reklame, Tertib Jalan dan Angkutan Jalan, Tertib Parkir, Tertib Sosial, Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian, Tertib Kebersihan dan Keindahan, Tertib Peran Serta Masyarakat, Pengawasan, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan
untuk meningkatkan investasi serta menjamin legalitas
usaha di bidang perdagangan perlu diberikan kemudahan
dalam penyelenggaraan penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13
Tahun 2008 tentang Retribusi Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap tentang Surat Izin Usaha
Perdagangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ketentuan Surat Ijin Usaha Perdagangan; Kewenangan; Pelaporan; Sanksi Adminstrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2008
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 11 Tahun 2004
PEMAKAIAN - TANAH - BANGUNAN - MILIK PEMERINTAH - DAERAH - UNTUK USAHA PERNIAGAAN - PERDAGANGAN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2004/NO.46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMAKAIAN TANAH DAN BANGUNAN MILIK PEMERINTAH DAERAH
UNTUK USAHA PERNIAGAAN DAN PERDAGANGAN
ABSTRAK:
Asset Daerah merupakan harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah, baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang pengelolaan dan pemanfaatannya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya guna kepentingan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk kelancaran pembangunan; Terhadap pemakaian asset Daerah berupa tanah dan bangunan milik Pemerintah Daerah untuk usaha perniagaan dan perdagangan yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah perlu ada peraturannya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Pemakaian Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Daerah untuk usaha perniagaan/perdagangan dan Pengusahaan Pasar.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri dalam Kehakiman No. M 04 - PW 03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kab. Muaro Jambi No. 23 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang PEMAKAIAN TANAH DAN BANGUNAN MILIK PEMERINTAH DAERAH UNTUK USAHA PERNIAGAAN DAN PERDAGANGAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Ketentuan atas Pemakaian Kekayaan Pemerintah Daerah; Prinsip dalam Penetapan Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Muaro Jambi.
12 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Terhadap izin pengelolaan air tanah telah diatur dalam peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 8 Tahun 2010
tentang Izin Pengelolaan Air Tanah. Berdasarkan keputusuan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5464 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 8 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah dibatalkan karena sesuai Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga seluruh Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri termasuk Peraturan daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015.
Materi Pokok yang diatur dalam Perda ini pada Pasal 1, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2010 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Pasal 1, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/NO.11, TLD.2016/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan
kesetaraan dan keadilan gender diperlukan
strategi yang efektif dan produktif dalam
kehidupan berkeluarga, bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara;
b. bahwa upaya pengarusutamaan gender perlu
dilaksan akan secara terpadu dan
terkoordinasi pada seluruh satuan kerja
perangkat daerah (SKPD) dan instansi
vertikal serta lembaga non pemerintah
daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negeri Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984
tentang Pengesahan Konvensi Mengenai
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Terhadap Perempuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999
tentang Pengesahan Konvensi ILO Mengenai
Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3836);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4419);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
10. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal
di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3373);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 2008 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di
Daerah sebagaimana telah diubah Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarustamaan Gender di Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 927);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah (
Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4
Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah bebarapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2014
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi
Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bone 5).
Pengarusutamaan gender berasaskan:
a. penghormatan terhadap hak asasi manusia;
b. keadilan;
c. partisipasi;
d. kesetaraan;
e. sinergitas ;
f. non diskriminasi
g. sipakatau,sipakalebbi, dan sipakainge
Pemerintah Daerah berwenang:
a. menetapkan kebijakan PUG;
b. melaksanakan fungsi PUG; dan
c. memfasilitasi penyelenggaraan fungsi PUG.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2016.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 11 Tahun 2011
pelayanan kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta catatan sipil di kabupaten gorontalo utara
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2011/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung program Nasional dalam membangun database kependudukan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.4 Tahun 1961; UU No.1 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1974; UU No.39 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No.11 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; PP No.30 Tahun 1980; PP No.37 Tahun 2007; Perpres No.25 Tahun 2008; Perda No.22 Tahun 2010; Perda No.90 Tahun 2010; Perda No.6 Tahun 2011; Permendagri No.88 Tahun 2004; Permendagri No.28 Tahun 2005; Permendagri No.16 Tahun 2006; Permendagri No.19 Tahun 2010; Perbup No.58 Tahun 2010; Perbup No.8 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang pelayanan kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta catatan sipil di kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pelayanan kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta catatan sipil, pembiayaan, teknis pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2011.
Terdiri dari 14 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesehatan masyarakat Kabupaten Konawe Utara, diperlukan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Kawasan Tanpa Rokok.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 36 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4276);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dalam Pembagian Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2008 Nomor 1).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Azas dan Tujuan
BAB III Hak dan Kewajiban
BAB IV Kawasan Tanpa Rokok
BAB V Ruangan/Tempat Khusus Untuk Merokok
BAB VI Peran Serta Masyarakat
BAB VII Pembinaan dan Pengawasan
BAB VIII Sanksi
BAB IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2015.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Bahwa Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Gunungkidul telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 117 Tahun 2020; b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul maka perlu meninjau Kembali Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016.
Materi pokok : Penyelenggaraan, Kedudukan , Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi, tat kerja, pengangkatan dan pemberhentian, kepegawaian, pelaporan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Mencabut peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor 117 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik .
Jumlah Halaman : 9 HLM; Lampiran : 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengeloaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Faskes tk I, pemerintah mengalokasikan dana Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS. Untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah terkait pembayaran dana kapitasi dan non kapitasi oleh BPJS maka perlu untuk diatur pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada pelaksana teknis pusat kesehatan masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt No. 1956; UU No. 40 Tahun 2004; UU NO. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU NO. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP NO. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2013; PP No. 32 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkes No. 69 Tahun 2013; Permenkes No. 71 Tahun 2013; Permenkes No. 19 Tahun 2014; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Permenkes No. 59 Tahun 2014; Permenkes No. 21 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 7 Tahun 2009; Perda No. 4 Tahun 2012; Perda No. 15 Tahun 2016; Perwal No. 1 Tahun 2017; Perwal No. 64 Tahun 2017.
Perwal ini mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada pelaksana teknis pusat kesehatan masyarakat dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dibentuknya perwal ini, pengelolaan dana jaminan kesehatan nasional, pemanfataan dana kapitasi dan non kapitasi JKN, pertanggungjawaban dana tersebut.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Dengan diundangkannya perwal ini maka Perwal Kota Medan No. 12 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat