Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 11 Tahun 2015

Kawasan Tanpa Rokok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Azas dan Tujuan BAB III Hak dan Kewajiban BAB IV Kawasan Tanpa Rokok BAB V Ruangan/Tempat Khusus Untuk Merokok BAB VI Peran Serta Masyarakat BAB VII Pembinaan dan Pengawasan BAB VIII Sanksi BAB IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
02 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2015
Tanggal Berlaku
03 Juli 2015
Sumber
BD.2015 / NO.11
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 377 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan