Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2016

PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengarusutamaan gender berasaskan: a. penghormatan terhadap hak asasi manusia; b. keadilan; c. partisipasi; d. kesetaraan; e. sinergitas ; f. non diskriminasi g. sipakatau,sipakalebbi, dan sipakainge Pemerintah Daerah berwenang: a. menetapkan kebijakan PUG; b. melaksanakan fungsi PUG; dan c. memfasilitasi penyelenggaraan fungsi PUG.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/NO.11, TLD.2016/NO.9
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 628 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan