Pengarusutamaan gender berasaskan: a. penghormatan terhadap hak asasi manusia; b. keadilan; c. partisipasi; d. kesetaraan; e. sinergitas ; f. non diskriminasi g. sipakatau,sipakalebbi, dan sipakainge Pemerintah Daerah berwenang: a. menetapkan kebijakan PUG; b. melaksanakan fungsi PUG; dan c. memfasilitasi penyelenggaraan fungsi PUG.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat