Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 11 Tahun 2018

Pengeloaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat kesehatan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwal ini mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada pelaksana teknis pusat kesehatan masyarakat dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dibentuknya perwal ini, pengelolaan dana jaminan kesehatan nasional, pemanfataan dana kapitasi dan non kapitasi JKN, pertanggungjawaban dana tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Medan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengeloaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat kesehatan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kota Medan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
14 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2018
Tanggal Berlaku
14 Februari 2018
Sumber
BD.2018/ No. 11
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Medan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1046 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan