BANTUAN KEUANGAN KHUSUS - TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMBERIAN - DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2019/NO.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Pemberian Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa Kegiatan Karya Bhakti Mandiri Tentara Nasional Indonesia di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemerataan dan percepatan pembangunan diberbagai bidang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah diperlukan kebersamaan, gotong royong, dan peran serta semua pihak; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2011 tentang Tugas Bantuan Tentara Nasional Indonesia kepada Pemerintahan Daerah, Tentara Nasional Indonesia dapat berperan dalam percepatan pembangunan di daerah melalui mekanisme tugas bantuan Tentara Nasional Indonesia; bahwa untuk mewujudkan sinergitas Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan masyarakat dengan bantuan Tentara Nasional Indonesia dalam percepatan pembangunan di Daerah yang diwujudkan dalam kegiatan Karya Bhakti Mandiri Tentara Nasional Indonesia di Kabupaten Kendal sehingga dapat berjalan efektif, perlu memberikan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa Kegiatan Karya Bhakti Mandiri Tentara Nasional Indonesia di Kabupaten Kendal; bahwa untuk mewujudkan akuntabilitas pemberian dan pengelolaan bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Desa Kegiatan Karya Bhakti Mandiri Tentara Nasional Indonesia di Kabupaten Kendal berjalan dengan efektif, efisien dan akuntabel, maka berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 bahwa untuk mewujudkan akuntabilitas pemberian dan pengelolaan bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Desa Kegiatan Karya Bhakti Mandiri Tentara Nasional Indonesia di Kabupaten Kendal berjalan dengan efektif, efisien dan akuntabel, maka berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Pemberian Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa Kegiatan Karya Bhakti Mandiri Tentara Nasional Indonesia di Kabupaten Kendal;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kendal Nomor 50 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip pelaksanaan kegiatan, sasaran dan ruang lingkup, penggunaan dana BKK KBM, sinergisitas pelaksanaan kegiatan, tata cara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban BKK KBM, teknis pelaksanaan kegiatan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 3 Tahun 2012 dicabut.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Sosial Pemberian Bahan Kebutuhan Pokok Serta Sarana Dan Prasarana Panti Asuhan Di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Belanja
Bantuan Sosial pemberian bahan kebutuhan pokok serta
sarana dan prasarana panti asuhan di Kabupaten Kebumen,
perlu mengatur pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Kebumen Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kebumen, ketentuan pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial
yang direncanakan diatur dalam Peraturan Bupati masingmasing;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Belanja Bantuan Sosial Pemberian Bahan
Kebutuhan Pokok serta Sarana dan Prasarana Panti Asuhan di
Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Belanja Bantuan Sosial Pemberian Bahan Kebutuhan Pokok serta Sarana dan Prasarana Panti Asuhan di Kabupaten Kebumen
yang meliputi
Sumber Dan Bentuk,
Kriteria Penerima,
Tata Cara Penyaluran, Pelaksanaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban,
Pembinaan Dan Pengawasan dan
Monitoring Dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 48 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN WARGA MISKIN MELALUI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pembangunan Perumahan Warga Miskin melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
masih banyaknya kondisi rumah yang tidak memenuhi standar kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan bagi keluarga miskin yang tersebar pada 88 Desa di Kabupaten Pulau Morotai; untuk mempercepat penanganan perumahan masyarakat sebagaimana dimaksud, perlu perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pembangunan Perumahan Warga Miskin dan Pembangunan Rumah Sehat Warga Miskin melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Pulau Morotai.
UU NO. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pembangunan Perumahan Warga Miskin dan Pembangunan Rumah Sehat Warga Miskin melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Pulau Morotai dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Ruang Lingkup; d.Kriteria Pembangunan Perumahan Warga Miskin dan Pembangunan Rumah Sehat Warga Miskin dan Persyaratan Penerima Bantuan e.Prosedur Penerima Bantuan f.Besaran Biaya Pembangunan dan Pemanfaatannya g.Sanksi-sanksi h.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 48 Tahun 2019
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERBUP BOALEMO NOMOR 44 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PROGRAM PEMBERDAYAAN FAKIR MISKIN MELALUI KELOMPOK USAHA BERSAMA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2019/No. 789
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Boalemo Nomor 44 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Program Pemberdayaan Fakir Miskin Melalui Kelompok Usaha Bersama
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan pemberian bantuan usaha ekonomi produktif melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di Kabupaten Boalemo, maka perlu merubah peraturan Bupati Boalemo Nomor 44 Tahun 2018.
Dasar hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2010; UU No.38 Tahun 2000; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.42 Tahun 1981; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018; Permendagri No.35 Tahun 2007; Keputusan Menteri Sosial No.84/HUK/1997; Keputusan Menteri Sosial No.19/HUK/1998; Keputusan Menteri Sosial No.25/HUK/2003; Perda Kab Boalemo No.2 Tahun 2011; Perda No.1 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Program Pemberdayaan Fakir Miskin Melalui Kelompok Usaha Bersama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2019.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TIMUR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG PENURUNAN STUNTING
ABSTRAK:
Penurunan stunting telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 tentang Penurunan Stunting, namun perlu dilakukan penyesuain dengan kondisi saat ini untuk dijadikan pedoman bagi pernagkat dearah dan Pemerintah Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten Lombok Timur
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomr 36 Tahun 2009
UU Nomor 18 Tahun 2012
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 6 Tahun 2014
PP Nomor 69 Tahun 1999
PP Nomor 28 Tahun 2004
PP Nomor 33 Tahun 2012
PP Nomor 18 Tahun 2016
PP Nomor 17 Tahun 2018
Perpres Nomor 42 Tahun 2013
Permentan Nomor 43/Permentan/OT.1407/2010
Permendagri Nomor 63 Tahun 2010
Permenkes Nomor 155/Menkes/Per/XI/2011
Permenkes Nomor 033 Tahun 2012
Permenkes Nomor 26 Tahun 2013
Permenkes Nomor 75 Tahun 2013
Permenkes Nomor 1 Tahun 2014
Permenkes Nomor 23 Tahun 2014
Permenkes Nomor 28 Tahun 2014
Permenkes Nomor 41 Tahun 2014
Permenkes Nomor 88 Tahun 2014
Permenkes Nomor 21 Tahun 2015
Permenkes Nomor 51 Tahun 2016
Permendes Nomor 16 Tahun 2018
Permenkes Nomor 14 Tahun 2019
Dalam upaya mempercepat pencegahan dan penurunan stunting dilakukan gerakan masyarakat hidup sehat dilaksanakan untuk mensinergikan tindakan upaya promotif dan preventif masalah stunting serta meningkatkan produktivitas masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
-
ERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG PENURUNAN STUNTING
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Sosial Pemberian Bibit Ternak Bagi Lanjut Usia Potensial Di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Belanja
Bantuan Sosial pemberian bibit ternak bagi lanjut usia
potensial di Kabupaten Kebumen, perlu mengatur
pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Kebumen Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kebumen, ketentuan pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial
yang direncanakan diatur dalam Peraturan Bupati masingmasing;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Belanja Bantuan Sosial Pemberian Bibit Ternak
bagi Lanjut Usia Potensial di Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Belanja Bantuan Sosial Pemberian Bibit Ternak bagi Lanjut Usia Potensial di Kabupaten Kebumen
yang meliputi
Sumber Dan Bentuk,
Kriteria Penerima,
Tata Cara Penyaluran, Pelaksanaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban,
Pembinaan Dan Pengawasan, dan
Monitoring Dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 48 Tahun 2019
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 134 Tahun 2018
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD No. 48/2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 134 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, maka Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 134 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Bener Meriah perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati Bener Meriah tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 134 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 41 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 13 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Bener Meriah No, 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 134 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Peraturan yang diubah:
Peraturan Bener Meriah No. 134 Tahun 2018
Peraturan yang diatur:
Peraturan Bener Meriah No. 48 Tahun 2019
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyaluran Bantuan Sosial Beasiswa Kurang Mampu bagi Peserta Didik Program Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah
di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan derajat pendidikan, maka perlu diupayakan keterlibatan seluruh komponen
masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemenuhan kebutuhan pendidikan, khususnya penanganan bagi anak usia sekolah tidak sekolah di Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa untuk melaksanakan bantuan sosial penanganan anak usia sekolah tidak sekolah sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu mengatur tentang Tata Cara Penyaluran Bantuan Sosial Beasiswa Kurang Mampu Bagi
Peserta Didik Program anak usia sekolah tidak sekolah di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019 dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyaluran Bantuan Sosial Beasiswa Kurang Mampu Bagi Peserta Didik Program
anak usia sekolah tidak sekolah Di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 4 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun
2016.
Peraturan ini mengatur bantuan sosial berupa dana pendidikan bagi anak usia sekolah yang putus sekolah untuk melanjutkan sekolah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2019.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Relawan Tangguh Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat