Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 48 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pembangunan Perumahan Warga Miskin melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pembangunan Perumahan Warga Miskin dan Pembangunan Rumah Sehat Warga Miskin melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Pulau Morotai dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Ruang Lingkup; d.Kriteria Pembangunan Perumahan Warga Miskin dan Pembangunan Rumah Sehat Warga Miskin dan Persyaratan Penerima Bantuan e.Prosedur Penerima Bantuan f.Besaran Biaya Pembangunan dan Pemanfaatannya g.Sanksi-sanksi h.Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 48 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pembangunan Perumahan Warga Miskin melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulau Morotai
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Daruba
Tanggal Penetapan
30 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2019
Tanggal Berlaku
30 Desember 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019 Nomor 48
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Bidang
Halaman ini telah diakses 348 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan