Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pembangunan Perumahan Warga Miskin dan Pembangunan Rumah Sehat Warga Miskin melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Pulau Morotai dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Ruang Lingkup; d.Kriteria Pembangunan Perumahan Warga Miskin dan Pembangunan Rumah Sehat Warga Miskin dan Persyaratan Penerima Bantuan e.Prosedur Penerima Bantuan f.Besaran Biaya Pembangunan dan Pemanfaatannya g.Sanksi-sanksi h.Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat