tata-cara-penyaluran-bantuan-sosial-beasiswa-pendidikan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2019/No.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyaluran Bantuan Sosial Beasiswa Kurang Mampu bagi Peserta Didik Program Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah
di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka peningkatan derajat pendidikan, maka perlu diupayakan keterlibatan seluruh komponen
masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemenuhan kebutuhan pendidikan, khususnya penanganan bagi anak usia sekolah tidak sekolah di Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa untuk melaksanakan bantuan sosial penanganan anak usia sekolah tidak sekolah sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu mengatur tentang Tata Cara Penyaluran Bantuan Sosial Beasiswa Kurang Mampu Bagi
Peserta Didik Program anak usia sekolah tidak sekolah di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019 dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyaluran Bantuan Sosial Beasiswa Kurang Mampu Bagi Peserta Didik Program
anak usia sekolah tidak sekolah Di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 4 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun
2016.
- Peraturan ini mengatur bantuan sosial berupa dana pendidikan bagi anak usia sekolah yang putus sekolah untuk melanjutkan sekolah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2019.
- 9 Halaman
|