Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/NO.107, TLD NO.93
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2018-2038
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2018-2038;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengaturan:
a. Industri ungulan Provinsi;
b. RPIP Tahun 2018-2038;
c. pelaksanaan; dan
d. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Khusus Pembinaan Dan Pengawasan pada Inspektorat Kota Pontianak Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dan upaya mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian, pemerintah Kota Pontianak perlu meningkatkan pembinaan dan pengawasan secara efisien dan efektif melalui kegiatan pengawasan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan;.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.64 Tahun 2007, Perwako No.43 Tahun 2017, Perwako No.58 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Kriteria Kegiatan Pengawasan; Tugas Pembinaan dan Pengawasan; Pelaksanaan Kegiatan Pemeriksaan; Standar Biaya Khusus; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Harga Satuan Dasar Upah Dan Bahan Kota Pontianak
Peraturan ini memiliki 9 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA BANTUAN SOSIAL KESEHATAN UNTUK MASYARAKAT MISKIN YANG BERSUMBER DARI APBD
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, Pemerintah Daerah dapat memberikan. bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan dan pemanfaatan dana bantuan sosial kesehatan untuk masyarakat miskin perlu adanya petunjuk teknis pengelolaan dan pemanfaatannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Kesehatan Untuk Masyarakat Miskin Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
4. Peraturan Bupati Pacitan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Indikator dan Pedoman Verifikasi Keluarga Miskin Kabupaten Pacitan;
5. Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2017;
Peraturan ini berisi:
1. ketentuan umum;
2. Tujuan dan peruntukan diadakannya bantuan sosial kesehatan imtuk masyarakat miskin dari APBD;
3. Penerima dan besaran dana bantuan sosial;
4. Tata Cara Pencairan;
5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Pacitan Nomor
52 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Kesehatan Untuk Masyarakat Miskin Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupatcn Pacitan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 06 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KOTA BONTANG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tidak mengatur mengenai urusan dan kelembagaan Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia;
b. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Bontang tidak diwadahi dalam suatu kelembagaan, sehingga tugas dan fungsi dialihkan pada Perangkat Daerah sesuai dengan urusan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Bontang;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Bontang (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2012 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
Mencabut PERDA NO.1 Tahun 2012
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/NO.6, TLD.2018/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL BAGI WARGA MISKIN DAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan hak dasar warga negara,
memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar,
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat
dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
sosial dasar yang layak sebagaimana diamanatkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam
penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat
multidimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik
yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan
martabat manusia, maka penanggulangan kemiskinan
perlu keterpaduan program dan melibatkan partisipasi
masyarakat;
c. bahwa memperhatikan masalah kemiskinan sebagai
masalah yang bersifat multi dimensi sebagaimana
dimaksud pada huruf b, maka sesuai lingkup kewenangan
otonomi daerah perlu mendorong penanggulangan
kemiskinan secara terpadu dan menyeluruh melalui
kebijakan regulasi di Kabupaten Bantaeng;
d. bahwa masalah layanan dasar dan kesejahteraan sosial
merupakan hal yang mendesak dan memerlukan
langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang
sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka
mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga
negara secara layak;
e. bahwa pelayanan dan penanganan terhadap masalah
kesejahteraan sosial dan layanan dasar bagi warga
selama ini sudah terkoordinasi dengan baik melalui
keberadaan Unit Pelayanan Terpadu Sistem Penanganan
Masalah Kesejahteraan Sosial Terpadu “SIPAKATAU”;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor. 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5080);
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
10. Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
12. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
16. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015-2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 3);
17. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Tim
Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor
199);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 337);
19. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 08
Tahun 2012 tentang Peraturan Pedoman Pendataan Dan
Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial Dan Potensi Dan Sumber Kesejahteraan Sosial
(Berita Negara Tahun 2012 Nomor 567);
20. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 Tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran
Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 713);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan di
Provinsi Sulawesi-Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2012
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 265);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Kabupaten Bantaeng Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 6);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di
Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 1 Tahun 2012);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2015 tentang Penyelengaraan Pelatihan Kerja dan
Produktivitas (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2015 Nomor 2);
25. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016
Nomor 2);
26. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 6).
Ruang lingkup Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial bagi Warga
Miskin dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial meliputi :
a. identifikasi penduduk miskin, keluarga miskin dan penyandang masalah
kesejahteraan sosial;
b. pemberdayaan penduduk miskin, keluarga miskin dan penyandang masalah
kesejahteraan sosial;
c. kebijakan, strategi, dan penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan dan
perlindungan sosial;
d. partisipasi masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan dan perlindungan
sosial;
e. perencanaan dan penganggaran penanggulangan kemiskinan dan
perlindungan sosial; dan
f. pembinaan dan pengawasan penanggulangan kemiskinandan perlindungan
sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2018 No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Solok No. 66 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja daerah Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya peningkatan integritas PNS secara profesional berkesinambungan melalui penilaian kinerja yang objektif, transparan, dan akuntabel yang berdasarkan pada disiplin kehadiran dan aktifitas kerja serta penggunaan teknologi informasi telah ditetapkan Peraturan Bupati Solok Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah bagi PNS di Lingkungan Pemkab. Solok.
UU No.12 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 2014, UU. No. 23 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2004, PP No. 53 tahun 2010, PP No. 46 Tahun 2011, PP No. 11 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perka BKN No. 20 Tahun 2011, dan Perbup. Bupati Solok No. 66 Tahun 2017.
A. Ketentuan Pasal 5 ayat (10 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pemberian TKD berdasarkan pada klasifikasi jabatan sebagai berikut:
1) Jabatan TKD berdasarkan pada klasifikasi jabatan sebagai berikut:
a. Jabatan Administrasi;
b. Jabatan Fungsional; dan
c. Jabatan Pimpinan Tinggi.
1a) Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Administrator;
b. Jabatan Pengawas; dan
c. Jabatan Pelaksana.
Pemberian TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan sistem dan prosedur pelaksanaan APBD Kabupaten Solok.
B. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi “Pemberian TKD bagi PNS berpedoman kepada Peraturan Bupati Solok tentang Standar Biaya di lingkungan Pemda Kab. Solok dengan Pembebanan pada rekening tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
Peraturan Bupati Solok Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah bagi PNS di Lingkungan Pemkab. Solok.
4 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 6 Tahun 2018
penetapan - tanda nomor kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas jabatan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas Dan Kendaraan Dinas Jabatan Dilingkungan Pemerintah Kota Solok
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas, ketertiban, kemudahan identifikasi, dan pengendalian penggunaan kendaraan dinas, perlu mengatur mengenai tanda nomor kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas jabatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Solok;
UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 9 Tahun 2010; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 2006; Permendagri Nomor 7 Tahun 2006; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang penetapan nomor kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas jabatan di lingkungan pemerintah kota solok yang memuat ketentuan umum; maksud dan tujuan; tanda nomor kendaraan dinas; pembiayaan; ketentuan lain-lain; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 TahUIl 2015 tentang
Perubahan KeduaAtas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007;
PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2004; Perda No. 2 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2016; Perda No. 11 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017 berupa laporan keuangan yang memuat : Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 diatur dengan
Peraturan Bupati.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 108
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017
ABSTRAK:
Menindaklanjuti UU No.23 Tahun 2014 Pasal 320 ayat (1) tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah berapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Menindaklanjuti UU No.23 Tahun 2014 Pasal 322 ayat (4) tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah berapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal Gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten tentang APBD dan/atau Peraturan Daerah Kabupaten tentang Perubahan APBD dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan BPK, Bupati menetapkan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten dimaksud menjadi Peraturan Daerah Kabupaten, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab. Kukar No.16 Tahun 2010; Perda Kab. Kukar No.1 tahun 2017; Perda Kab. Kukar No.9 Tahun 2017; Perbup Kukar No.5 Tahun 2017
Dalam peraturan diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017, termasuk mengatur juga tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2017 berupa laporan keuangan
memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan arus kas;
d. laporan operasional;
e. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
f. laporan perubahan ekuitas;dan
g. catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat