A. Ketentuan Pasal 5 ayat (10 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pemberian TKD berdasarkan pada klasifikasi jabatan sebagai berikut: 1) Jabatan TKD berdasarkan pada klasifikasi jabatan sebagai berikut: a. Jabatan Administrasi; b. Jabatan Fungsional; dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi. 1a) Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan Administrator; b. Jabatan Pengawas; dan c. Jabatan Pelaksana. Pemberian TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan sistem dan prosedur pelaksanaan APBD Kabupaten Solok. B. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi “Pemberian TKD bagi PNS berpedoman kepada Peraturan Bupati Solok tentang Standar Biaya di lingkungan Pemda Kab. Solok dengan Pembebanan pada rekening tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat