Ruang lingkup Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial bagi Warga Miskin dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial meliputi : a. identifikasi penduduk miskin, keluarga miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial; b. pemberdayaan penduduk miskin, keluarga miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial; c. kebijakan, strategi, dan penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial; d. partisipasi masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial; e. perencanaan dan penganggaran penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial; dan f. pembinaan dan pengawasan penanggulangan kemiskinandan perlindungan sosial.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat