PERBUP Kab. Kebumen No. 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pembayaran dalam pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu mengubah kembali
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman
Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembayaran
dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 ;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a angka 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan 8 diubah, dan ayat (2) dihapus. Ketentuan Pasal 11 ayat (9) huruf b, d dan e diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2010.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 28 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan ketertiban parkir kendaraan di pinggir jalan umum untuk kelancaran arus lalu lintas yang melintas pada jalan tersebut perlu disediakan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Dengan telah berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir No.8 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir perlu disesuaikan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek Dan Subjek Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum; Golongan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Yang Bersangkutan; Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; Penagihan Dan Sanksi Administrasi;dan Penghapusan Hutang Retribusi Yang Kedaluarsa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut beralakunya Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2007.
6 halaman
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumberdaya Lokal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penganeka ragaman konsumsi pangan berbasis sumberdaya lokal sebagai dasar pemantapan Ketahanan Pangan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), dan pelestarian Sumber Daya Alam (SDA), diperlukan
berbagai upaya secara sisitimatis dan terintegrasi ; bahwa penganekaragaman konsumsi pangan sampai saat ini belum mencapai kondisi yang oftimal, hal tersebut dapat diukur dari Skor Pola Pangan Harapan yang belum sesuai harapan, dan belum optimalnya peran sumber daya pangan lokal dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pangan ;
bahwa untuk mencapai kondisi konsumsi pangan sebagaimana dimaksud huruf b, perlu dilakukan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumberdaya lokal secara terintegrasi dan berkesinambungan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pati tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 68 Tahun 2002; PP Noor 28 Tahun 2004; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2009; PERDA Kab. Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Menetapkan Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal. Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal menjadi acuan dalam melakukan perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi dan pengendalian Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN IJIN BELAJAR, SURAT KETERANGAN TELAH LULUS MENGIKUTI PENDIDIKAN FORMAL DAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT DAN PEMAKAIAN GELAR KESARJANAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2010.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD.2010/NO.17 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011
ABSTRAK:
Sebagai penjabaran dari RPJMD Prov. Sumsel Tahun 2008-2013, maka Pemprov Sumsel menyusun RKPD Tahun 2011 sebagai rencana pembanggunan tahunan daerah yang mengacu pada RKP Tahun 2011. Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 82 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, RKPD ditetapkan dengan Perkada. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 17 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 13 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penetapan RKPD Prov. Sumsel Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2010.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 28 Tahun 2010
KODIFIKASI, KLASIFIKASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBD
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Tahun 2010/ No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kodifikasi, Klasifikasi Perencanaan dan Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan tertib administrasi di bidang perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011 perlu menetapkan kodifikasi, klasifikasi perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang menetapkan kodifikasi, klasifikasi perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang menetapkan kodifikasi, klasifikasi perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2010.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 28 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Usulan Penerapan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Mempermudah Tim Penilai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Terhadap Usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah Atau Unit Kerja Kabupaten Kutai Barat Yang Akan Menerapkan PPK-BLUD Harus Dilakukan Secara Cermat, Transparan Dan Obyektif;
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2005; UU No,108 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.3 Tahun 2008; Perda No.4 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2009;
Ketentuan Umum, Persyaratan Dan Penilaian, Penetapan PPK-BLUD, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2010.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat