Dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek Dan Subjek Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum; Golongan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Yang Bersangkutan; Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; Penagihan Dan Sanksi Administrasi;dan Penghapusan Hutang Retribusi Yang Kedaluarsa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat