Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a angka 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan 8 diubah, dan ayat (2) dihapus. Ketentuan Pasal 11 ayat (9) huruf b, d dan e diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat