Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas;
3. Pembayaran;
4. Pendanaan; dan
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2022;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2022; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 6 Tahun 2019; Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 4 Tahun 2021; Perbup Tanjung Jabung Timur No. 66 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran, Pendanaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Tanjung
Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Tanjung Jabung Timur (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tahun 2021 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 9 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Mencabut :
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 18 (delapan belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Tambahan Penghasilan Pegawai; Penetapan Besaran TPP ASN; Pemberian Dan Pengurangan TPP ASN; Penilain TPP; Pembayaran TPP; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka :
1. Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 146 Tahun 2017 Tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri
Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah
Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017 Nomor 146);
2. Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 6 Tahun 2019 tentang| Perubahan
Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 146 Tahun 2017 Tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri
Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah
Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 Nomor 6);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kab. Trenggalek Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2022;
Peraturan ini mengatur mengenai Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; meliputi: ketentuan umum; kriteria penerima; besaran dan komposisis; pembayaran; pendanaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Nomor 9 Tahun 2023
PENGHASILAN DAN TUNJANGAN KEUCHIK DAN PERANGKAT GAMPONG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2023/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Keuchik dan Perangkat Gampong di Kabupaten Aceh Barat Tahun 2023
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peratyran Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penetapan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya diatur dan ditetatpkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong di Kabupaten Aceh Barat Tahun 2023;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 28 Tahun 2022; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Permendagri Nomor 82 Tahun 2015; Permendagri Nomor 83 Tahun 2015; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Permendagri Nomor 77 Tahun 2022; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2022; Perbup Aceh Barat Nomor 23 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 9 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup; BAB III Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong; BAB IV Tunjangan Keuchik dan Perangkat Gampong; BAB V Keuchik, Penjabat Keuchik dan Perangkat Gampong yang Aparatur Sipil Negara; BAB VI Ketentuan Pembayaran; BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
9 Hlm , Lampiran : - Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian. Tunjungan Harl Raya dan. Gaji Ketiga Belas Kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Perrsiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2023, pcrlu menetapkan Peraturan
Gubenur tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
SALIN AN
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
bebcrapa kali diubah terakhir, dcngan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Noroor 6778);
4. Peraturan Peroerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2023 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 40, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6855);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukuro Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tcntang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN HARl RAYA DAN
GAJI KETIGA BELAS
BAB III PEMBAYARAN
BAB IV PENDANAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Peraturan
Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor g Tahun 2022 tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2022 (Serita Daerah Provinsi Tahun 2022
Nomor 9)
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 171 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta mempedomani Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu diatur Ketentuan Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Dinas Penananaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kab. Bener Meriah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 41 Tahun 2003; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010; Qanun Kab. Bener Meriah No.2 Tahun 2016; Qanun Kab. Bener Meriah No.4 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan umum; Penerimaan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Sumber dan Besaran Insentif Pemungutan; Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Perwali No 34 Tahun 2014 tentang Pola Tata Kelola BLUD UPT Dinas Puskesmas Kota Surakarta perlu menetapkan Perwali tentang Remunerasi BLUD UPT Dinas Puskesmas Kota Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 36 Tahun 2009; PP No 23 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang sasaran dan bentuk, gaji, honorarium, insentif, pesangon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2015.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2016 NOMOR 09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya/Uang Makan Kepada Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Penanaman Modal Daerah Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksana kan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bahwa Pegawai PTSP sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan tunjangan khusus yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; INSMENDAGRI No. 25 Tahun 1998; KEPMENPAN RB No. 63/KEP/M.PAN/ 7/2003/; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; KEPMENDAGRI No.131.14 — 4614 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 7 (tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pemberian Tambahan Penghasilan; Besaran Tambahan Pengahasilan; Pengecualian; Jangka Waktu; Pembiayaan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1. Ketentuan Umum 2. Penghasilan, Yunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD 3. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD 4. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan ANggota DPRD 5. Ketentuan Lain-Lainnya 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
30 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat