Dalam Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 12 Tahun 2022 , ketententuan Pasal 4 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf d, ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat