Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu diatur pelaksanaan pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah; bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 55 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Nomor 61 Tahu 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa dan Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2013.
Peraturan Bupati Pati Nomor 55 Tahun 2009 dicabut
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 11 Tahun 2013
pemberdayaan usaha makro, kecil dan menengah melalui penciptaan iklim usaha kecil menengah yang kondusif kabupaten gorontalo utara tahun anggaran 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2013/No.179
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Melalui Penciptaan Iklim Usaha Kecil Menengah yang Kondusif Kabupaten Gorontalo Utara TA 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka memperluas basis dan kesempatan berusaha serta mendorong pertumbuhan Usaha Makro.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; Perda No.26 Tahun 2010; Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2012; Perbup No.13 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang pemberdayaan usaha makro, kecil dan menengah melalui penciptaan iklim usaha kecil menengah yang kondusif kabupaten Gorontalo utara tahun anggaran 2013 termasuk didalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran, sumber dana, kriteria usaha mikro, kecil dan menengah penerima bantuan modal usaha, mekanisme penetapan penerima bantuan bahan waserda bagi UKM, mekanisme penetapan penerima bantuan hibah bagi UKM, tata cara penyaluran dan pemanfaatan bantuan, monitoring dan evaluasi dan pelaporan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2013.
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Jasa Pelayanan Kepelabuhan.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 69 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Jasa Pelayanan Kepelabuhan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi;
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;
5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Wilayah Pemungutan;
7. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Penundaan Pembayaran, dan Keberatan;
8. Sanksi Administratif;
9. Penagihan;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
11. Kedaluwarsa Penagihan;
12. Pemeriksaan;
13. Insentif Pemungutan;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan No. 11 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS JABATAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, dan Pasal 164 Peraturan
Daerah kabupaten lampung Selatan Nomor 06 Tahun
2008 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat daerah Kabupaten Lampung SeIatan
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23
Tahun 2012, perlu disusun Rincian Tugas Jabatan
masing-masing Perangkat Daerah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tersebut diatas, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas
Jabatan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Lampung Selatan ;
1. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun
1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956,
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah TingkaL ll termasuk Kota Praja
dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Kabupaten Lampung
Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1959 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1959 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nmor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06
Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun
2008 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Nomor 06 ) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupalen Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun
2012 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Nomor 23 );
Dalam peraturan Bupati ini mengatur ketentuan-ketentuan yang telah di tetapkan dan di putuskan bersama mencakup tentang Ketentuan Umum, Susunan dan Struktur Organisasi, Rincian Tugas Jabatan, di sertai dengan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2013.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG POKOK· POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
- Dengan adanya pengalihan dana bantuan operasional sekolah dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, penetapan peraturan perundang-undangan mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan dan Organisasi Perangkat Daerah serta Pajak Daerah yang berimplikasi terhadap urusan dan organisasi perangkat daerah, perubahan struktur pendapatan, penegasan terhadap kedudukan pejabat pembuat komitmen, pengaturan tahun jamak dan adanya perubahan struktur kode rekening, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kab. Purwakarta Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Perda Kab. Purwakarta Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 20 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007; PP No 23 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERDA KAB.PURWAKARTA No.3 Tahun 2005; PERDA KAB.PURWAKARTA No 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERDA KAB.PURWAKARTA No 1 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan terkait ketentuan umum terkait pengelolaan Keuangan Daerah (Pasal 1), tugas Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang daerah (Pasal 10), pelimpahan kewenangan tugas Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang daerah (Pasal 11), Pendapatan Asli Daerah (Pasal 26), Belanja Hibah (Pasal 43, Pasal 44, penambahan pasal baru yaitu Pasal 44A, Pasal 44B, Pasal 44C), Belanja Bantuan Sosial (Pasal 45, penambahan pasal baru yaitu Pasal 45A, Pasal 45B dan Pasal 45C), Belanja Barang (Pasal 52), Belanja Modal (Pasal 53, penambahan pasal baru yaitu Pasal 53A), hasil penjualan kekayaan daerah (Pasal 66), Investasi Jangka Pendek (Pasal 71), penggunaan urusan pemerintahan daerah dan kode organisasi dalam APBD (Paasl 75), RKA-SKPD (Pasal 97), DPA SKPD (penambahan pasal baru yaitu Pasal 99A), penetapan APBD (penambahan pasal baru yaitu Pasal 106A), asas transparansi APBD (Pasal 115), mekanisme dan proses pembahasan kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD (Pasal 147), keadaan darurat (Pasal 153), Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) (penambahan pasal baru yaitu Pasal 304A-Pasal 304G), Pendanaan Pendidikan (penambahan pasal baru yaitu Pasal 304H), RPJMD (Pasal 314), serta ketentuan Pasal 315 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2013.
39 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Badan Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Pati, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Tayu dan Perusahaan Daerah Aneka Usaha pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja badan usaha milik daerah guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah dari pembagian hasil usaha atau deviden, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal daerah (investasi); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2004, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan
telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
bahwa untuk meningkatkan penerimaan deviden dan meningkatkan sharing kepemilikan maka perlu adanya penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah; bahwa untuk memenuhi tingkat kecukupan modal (CAR) minimum sebesar 8 % dan untuk mempercepat peningkatan kinerja, maka perlu adanya penambahan
Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Badan Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Pati; bahwa untuk memenuhi tingkat kecukupan modal (CAR) minimum sebesar 8 %, meningkatkan kinerja/penyehatan serta menyambut pemberlakuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), maka perlu adanya penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Tayu; bahwa untuk mengembangkan potensi-potensi usaha ekonomi non perbankan, maka perlu adanya penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah
Aneka Usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) Ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Badan Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Pati, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Tayu dan Perusahaan Daerah Aneka Usaha pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008.
PERDA ini mengatur tentang penyertaan modal (Investasi), yang mana Obyek penyertaan modal Daerah adalah : PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah; PD. BPR BKK Pati; PD. BKK Tayu; dan Perusda Aneka Usaha. Sumber dana penyertaan modal Daerah adalah dari APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2013.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 11 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI BUPATI KABUPATEN MUKOMUKO
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2013 NOMOR: 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI BUPATI KABUPATEN MUKOMUKO
ABSTRAK:
dalam upaya meningkatkan Pelayanan Masyarakat berdasarkan kebutuhan, dinamika organisasi dan dalam rangka meningkatkan fungsi serta efektifitas organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko, diperlukan adanya penyesuaian dan penyelarasan maka dengan itu dilakukannya Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Mukomuko
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. PP No. 38 Tahun 2007
6. PP No. 41 Tahun 2007
7. Permendagri No. 57 Tahun 2007
8. Permendagri No. 53 Tahun 2011
9. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah No. 5 Tahun 2012
10. Perda Kab. MukoMuko No. 8 Tahun 2010
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten mukomuko no. 8 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat daerah,sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah dan staf ahli bupati kabupaten mukomuko.Beberapa ketentuan perda kabupaten mukomuko yang diubah yaitu ketentuan bab IV pasal 11 angka 1 huruf B dan ketentuan pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
bahwa sebagai pelaksana Keputusan Gubenur Aceh Nomor 903 - 48 Tahun 2013 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kota Langsa Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan Walikota Langsa Tahun 2013 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Langsa (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4110); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286) ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355) ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400) ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421) ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844) ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) ;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028) ;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4712); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575) ; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4693) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 540) ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angga ran 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 694); Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun ( Lembaran Aceh Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 38); Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2008 Nomor 12); Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 1); Qanun Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 10).
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2013
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan dan rasionalisasi pembiayaan yang dibutuhkan dalam pemberian pelayanan di bidang pengujian kendaraan bermotor serta dalam rangka penyesuaian ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang retribusi daerah sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang mengatur tentang Retribusi Pengujian kendaraan Bermotor, perlu ditinjau kembali
UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP No.43 Tahun 1993; PP No.44 Tahun 1993; PP No.55 Tahun 2012; PP No.79 Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.69 Tahun 2010; Kepmenhub No.KM 63 Tahun 1993; Kepmenhub No.KM 71 Tahun 1993; Kepmenhub No.KM 9 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum retribusi pengujian kendaraan bermotor; nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pembayaran dan penagihan; insentif pemungutan retribusi; wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; sanksi adminstrasi; penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; ketentuan pidana; penyidikan; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2013.
Perda Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat