- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan terkait ketentuan umum terkait pengelolaan Keuangan Daerah (Pasal 1), tugas Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang daerah (Pasal 10), pelimpahan kewenangan tugas Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang daerah (Pasal 11), Pendapatan Asli Daerah (Pasal 26), Belanja Hibah (Pasal 43, Pasal 44, penambahan pasal baru yaitu Pasal 44A, Pasal 44B, Pasal 44C), Belanja Bantuan Sosial (Pasal 45, penambahan pasal baru yaitu Pasal 45A, Pasal 45B dan Pasal 45C), Belanja Barang (Pasal 52), Belanja Modal (Pasal 53, penambahan pasal baru yaitu Pasal 53A), hasil penjualan kekayaan daerah (Pasal 66), Investasi Jangka Pendek (Pasal 71), penggunaan urusan pemerintahan daerah dan kode organisasi dalam APBD (Paasl 75), RKA-SKPD (Pasal 97), DPA SKPD (penambahan pasal baru yaitu Pasal 99A), penetapan APBD (penambahan pasal baru yaitu Pasal 106A), asas transparansi APBD (Pasal 115), mekanisme dan proses pembahasan kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD (Pasal 147), keadaan darurat (Pasal 153), Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) (penambahan pasal baru yaitu Pasal 304A-Pasal 304G), Pendanaan Pendidikan (penambahan pasal baru yaitu Pasal 304H), RPJMD (Pasal 314), serta ketentuan Pasal 315 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat