Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2009

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
20 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2009
Tanggal Berlaku
20 Januari 2009
Sumber
LD Kab. Purwakarta Tahun 2009 No. 1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 61 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Purwakarta No. 1 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Purwakarta No. 11 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG POKOK· POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
  2. PERDA Kab. Purwakarta No. 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Mengubah :
  1. PERDA Kab. Purwakarta No. 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan