PERDA ini mengatur tentang penyertaan modal (Investasi), yang mana Obyek penyertaan modal Daerah adalah : PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah; PD. BPR BKK Pati; PD. BKK Tayu; dan Perusda Aneka Usaha. Sumber dana penyertaan modal Daerah adalah dari APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2014.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat