Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 11 Tahun 2013

Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Melalui Penciptaan Iklim Usaha Kecil Menengah yang Kondusif Kabupaten Gorontalo Utara TA 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pemberdayaan usaha makro, kecil dan menengah melalui penciptaan iklim usaha kecil menengah yang kondusif kabupaten Gorontalo utara tahun anggaran 2013 termasuk didalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran, sumber dana, kriteria usaha mikro, kecil dan menengah penerima bantuan modal usaha, mekanisme penetapan penerima bantuan bahan waserda bagi UKM, mekanisme penetapan penerima bantuan hibah bagi UKM, tata cara penyaluran dan pemanfaatan bantuan, monitoring dan evaluasi dan pelaporan, sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Melalui Penciptaan Iklim Usaha Kecil Menengah yang Kondusif Kabupaten Gorontalo Utara TA 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
09 April 2013
Tanggal Pengundangan
09 April 2013
Tanggal Berlaku
09 April 2013
Sumber
BD.2013/No.179
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan