PERDA Kab. Lebak No. 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Lebak
PERDA Kab. Lebak No. 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebak
Mengubah sebagian
PERDA Kab. Lebak No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memenuhi prinsip tepat fungsi, tepat ukuran berdasarkan beban kerja maka perlu dilakukan penataan perangkat daerah agar kinerja pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat dapat berjalan secara efektif, efisien dan berdampak; bahwa dengan adanya perubahan tipelogi pada beberapa Perangkat Daerah di Kabupaten Lebak berdasarkan hasil penilaian dari Pemerintah Provinsi Banten dan adanya penambahan perangkat daerah urusan penanggulangan bencana daerah, maka perlu adanya penyesuaian pada pembentukan dan susunan perangkat Daerah; bahwa adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan
Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak perlu dilakukan perubahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 7 Tahun 2023; Perda Kabupaten Lebak No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Lebak No. 9 Tahun 2021.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2024.
Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Pasal 2 dan Pasal 16, serta penyisipan Pasal 12 A Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak.
12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efektifitas dan optimalisasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penataan ulang terhadap perangkat daerah Kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya yang telah dilakukan perubahan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu dilakukan pemisahan urusan Ketenagakerjaan dari Urusan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Penjelasan 4 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu dilakukan penataan Perangkat Daerah Provinsi Riau.
Dasar Hukum Perda Ini Adalah; Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undangundang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Republik Indonesia 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Republik Indonesia 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023;
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 1, angka 7 diubah dan ditambah 1 (satu) angka yakni angka 9 dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Riau Nomor 3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 1 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : Bahwa pemerintah daerah berkewajiban merealisasikan ketentuan yang termuat dalam peraturan pemerintah melalui penyesuaian peraturan perundang-undangan, hukum, dan administrasi yang berkaitan dengan pembentukan dan susunan perangkat daerah; bahwa dalam konteks terwujudnya pemerintah daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses, perlu adanya keseimbangan peran dan fungsi
, integrasi rantai nilai, dan keseimbangan beban kerja unit kerja/ fungsi seimbang antara beban tugas dengan besaran struktur yang melaksanakan tugas tersebut
; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Sadan Riset dan Inovasi Nasional, perlu melakukan penyesuaian perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 1
2 Tahun 2011 sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022, 4. Undang
- Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023, Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016.
Materi pokok : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 ditambah 3 angka yaitu angka 16
, 17 dan 18, . Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, . Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Diantara Pasal 16 dan Pasal 17
, disisipkan 1 (satu) pasal
, yakni Pasal 16A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Jumlah halaman : 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 4 Tahun 2024
PERUBAHAN KEDUA - PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2017 - PEMBENTUKAN - SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. No. 2024/4, TLD No. 11, LL Kab Mansel: 10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manokwari Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Manokwari Selatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Manokeari Selatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diubah kembali untuk memperkuat urusan pelayanan pemerintah di Kabupaten Manokwari Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas ketentuan Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2024
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Blora No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman
masyarakat terkait kejadian bencana dan pelayanan
penanganan kebencanaan yang efektif dan efisien
maka dibutuhkan peningkatan kelembagaan yang
menangani kegiatan kebencanaan; bahwa dengan semakin berkembangnya ilmu
teknologi khususnya dibidang riset dan inovasi di
daerah maka diperlukan adanya kelembagaan yang
menanganinya; bahwa dalam rangka penguatan peran dan kapasitas
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub
urusan bencana sebagaimana diatur dalam Pasal
117 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah serta dalam rangka
menindaklanjuti ketentuan Pasal 66 Peraturan
Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset
Dan Inovasi Nasional, maka beberapa ketentuan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor
11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Blora sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Blora Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Blora perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Blora;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan ayat (1) Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016 diubah.
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2023; Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional No. 5 Tahun 2023; Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2021;
Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima.Perubahan pada Pasal 3 terkait susunan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2024.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima
8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2024
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD. NO. 2024/04, LL KAB. BURU : 4 HLM
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan
Riset dan Inovasi Daerah; bahwa pengaturan mengenai Perangkat Daerah Provinsi
dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan sehingga perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17
Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru; dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru.
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2024.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2024
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi - Struktur Organisasi - Statuta Organisasi/Lembaga
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 102
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Permendagri No. 18 Tahun 2018 dan untuk mewujudkan Lembaga Musyawarah Kelurahan yang lebih efektif dan efisien dalam rangka menjamin kepastian hukum, serta untuk menyesuaikan terhadap kebutuhan hukum, beberapa materi muatan dalam PERDA No. 5 Tahun 2010 perlu diubah dengan menetapkan PERDA tentang Perubahan atas PERDA No. 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.
Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; serta Permendagri No. 18 Tahun 2018.
PERDA ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam PERDA No. 5 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
PERDA ini terdiri atas 9 hlm, termasuk 3 hlm Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjalankan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66, Pasal 67, dan Pasal 68 Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu merubah nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jambi menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jambi;
b. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi, belum mengakomodir fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.18 Tahun 2022; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Perpres No.78 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.7 Tahun 2023; Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional No.5 Tahun 2023;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2024.
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat